Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Kegiatan Rekomendasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Kabupaten Biak Numfor

Screenshot_2023-04-12-18-41-23-12_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpeg

Biak Numfor_12/04/2023_Kanwil Kemenkumham Papua melalui Kepala Bidang HAM Fatrixs C. Manufandu, bersama Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Hukum dan Ham Korinus J. Umbora, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Aguestho Prawar Serta JFT, Perancang Peraturan Undang-undang Roni Rumkabu, JFU Analisis Permasalahan HAM Eko Rahdiansya, berkunjung ke Kabupaten Biak.

Kunjungan kerja ini bertujuan melakukan evaluasi Strategi Kebijakan melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM yang sebelumnya bernama Balitbangkumham, sekaligus mendengar apa saja permasalahan serta kendala-kendala yang di hadapi oleh OBH Kyadawun Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor.

"Badan Strstegi Kebijakan (BSK) adalah salah satu unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya bernama Balitbangkumhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah di keluarkan, dan Fungsi serta Tugas Pokok ialah melakukan Evaluasi Strategi Kebijakan pada Kemenkumham. bahkan bukan hanya untuk satu unit Eselon I tertentu tetapi untuk melakukan Evaluasi Strategi Kebijakan terhadap 11 unut Esalon I yang berada dalam Kemenkumham RI" Ujar Fatrixs Manufandu.

Lebih lanjut dikatakan, selain mendengar permasalahan apa saja yang di hadapi OBH juga untuk melakukan evaluasi terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

Sementara itu, Direktur OBH Kyadawun, Imanuel Rumayom mengatakan terdapat beberapa kendala yang di hadapi pihaknya dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Dirinya berharap dengan pertemuan tersebut permasalahan yang ada mendapat penyelesaian sehingga pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dapat terlaksana dengan baik.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kumhampapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham


Cetak   E-mail