Resmi Buka Rakor MPWN dan MPDN, MKN Dan Notaris Se Papua TA. 2023, Kakanwil Kemenkumham Papua Harapkan Penerapan PMPJ Notaris yang Lebih Efektif

WhatsApp_Image_2023-03-13_at_16.01.36.jpeg

Senin, 13 Maret 2023

Jayapura _ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), MKN dan Notaris Se Papua Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ballroom Lantai II Hotel Horison Kotaraja Abepura, Jalan Raya Abepura KotaRaja Jayapura., Senin (13/03/2023)

Dengan mengangkat tema “ Penguatan Prosedur Penerapan Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ ) Bagi Notaris." Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua ( Anthonius M Ayorbaba ) di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua ( Muhammad Mufid), Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Endang L Hardiman ) dan Kepala Divisi Keimigrasian ( Ian Fidihanto Markos) Kabid Pelayanan Hukum Habel Way, Kasubbid AHU Muhammad Ilham beserta JFU Kanwil Papua. Pada kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber DR. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum Majelis Pengawas Pusat Notaris, Nunung Sumyati, S.H., dari Direktorat Perdata, Sub Direktorat Notariat. Fakriansa, S.H., M.Kn Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Jayapura.

Dalam laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, menyampaikan Tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris ini adalah dalam rangka evaluasi Pelaksanaan pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta Penanganan Permasalahan Kenotariatan di Provinsi Papua dengan jumlah peserta sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Anggota MPWN, Anggota MPDN Provinsi Papua dan Kota Jayapura, Anggota MPDN Kabupaten dari 11Kabupaten dan 1 Kota di Papua dan MPDN Wilayah Papua.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan peran penting Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat wilayah maupun tingkat daerah. Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, terdapat kewenangan baru kepada Majelis Pengawas, khususnya MPD sebagai ujung tombak pembinaan kode etik Notaris.

“Perubahan tersebut terkait dengan kewenangan MPD dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris yang disampaikan masyarakat,” ujar Kakanwil

WhatsApp_Image_2023-03-13_at_16.01.40.jpeg

Anthonius, juga menambahkan bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris yang keanggotaannya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Notaris, dan unsur Akademisi.

“Penerapan PMPJ oleh Notaris dimaksudkan agar Notaris tidak dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme, dengan mengidentifikasi setiap orang yang akan menggunakan jasa Notaris. Selain itu, penerapan PMPJ juga merupakan wujud peran aktif Notaris sebagai Pejabat Umum dalam membantu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.” ucap Kakanwil.

Selanjutnya Anthonius, menjelaskan tujuan dari Rapat Koordinasi hari ini sebagai wadah evaluasi, penguatan, pemahaman kenotariatan sehingga notaris dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penerapan PMPJ dengan baik.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Papua mengenai penerapan PMPJ oleh Notaris, sehingga dapat melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penerapan PMPJ oleh Notaris dengan baik. Selain itu akan dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penerapan PMPJ oleh Notaris, sehingga kedepan penerapan PMPJ dapat dilaksanakan secara efektif oleh Notaris khususnya di Provinsi Papua”, pungkas Kakanwil.

Begitu pentingnya peran Notaris dalam mendukung kebijakan dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, tentu diperlukan upaya tindak lanjut dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini ditujukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, khususnya dalam pengawasan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.

WhatsApp_Image_2023-03-13_at_16.01.35.jpeg

“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada seluruh anggota MPWN dan MPDN untuk selalu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan pengawasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu melakukan komunikasi yang intens dengan Pengurus Wilayah Notaris sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi majelis pengawasan di wilayah Provinsi Papua dapat dilaksanakan dengan optimal”, ungkap Anthonius M Ayorbaba yang sekaligus membuka Rakor MPWN dan MPDN, MKN dan Notaris Se Papua Tahun Anggran 2023.

Kegiatan di lanjutkan dengan Pemaparan dan Penjelasan materi Oleh Narasumber serta di lanjutkan dengan sesi Tanya Jawab oleh peserta yang hadir. ( Info Humas Kanwil Kemenkumham Papua )


Cetak   E-mail