Kakanwil Kemenkumham Papua Resmi Buka Kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi WBP di Rutan/Lapas di lingkungan Kumham Papua

WhatsApp_Image_2023-03-06_at_17.08.28.jpeg

Senin, 06 Maret 2023

Jayapura _ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Dilingkungan Kanwil kemenkumham Papua. Kegiatan ini berpusat di Aula Lantai 2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura dengan tema " Back To Basic Pemasyarakatan".

Kegiatan di awali dengan laporan ketua panitia Yopie F Romhadi, S.Sos Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi yang mana melaporkan rincian jalannya kegiatan yang rencana akan di lakukan penyuluhan hukum bagi lapas lapas di Papua.

Beliau juga menyampaikan Tujuan diselenggarakannya penyuluhan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang Hukum kepada warga binaan dan tahanan. Diharapkan dengan bertambahnya wawasan warga binaan terhadap Hukum dapat meningkatkan pemahaman tentang Hukum, sehingga nantinya warga binaan lebih mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” Kata Yopi

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba Saat Memberi sambutan dan membuka kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan secara resmi menyampaikan
upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum bagi warga binaan di lapas/rutan, Lembaga Pemasyarakatan se Papua terlebih khusu di Lapas Kelas II A Abepura pada saat ini.

 WhatsApp_Image_2023-03-06_at_17.08.17_1.jpeg

"Penyuluhan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus diberikan kepada warga binaan, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan agar warga binaan tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh dan taat kepada hukum tanpa paksaan," katanya.

Anthonius menyebut, penting penyuluhan tersebut sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku selama menjalani masa tahanan dan pidana di lapas/rutan.

"Penyuluhan hukum ini diarahkan kepada terbentuknya perilaku warga binaan menurut hukum, hasilnya berupa terwujudnya lapas dan rutan sadar hukum," ujar dia.

Menurutnya, untuk mewujudkan lapas dan rutan sadar hukum tentunya harus menjadi tanggung jawab bersama, baik itu warga binaan, petugas pemasyarakatan, pemangku kepentingan internal maupun eksternal serta lingkungan masyarakat.

" Sinergitas Kerjasama yang baik antara pihak-pihak tersebut diharapkan mampu mewujudkan lapas dan rutan sadar hukum ke depannya.

WhatsApp_Image_2023-03-06_at_17.08.29.jpeg

Selain itu, Anthonius berharap melalui kegiatan ini mampu mewujudkan perubahan pola pikir seluruh warga binaan tentang pentingnya kesadaran hukum baik selama di lapas/rutan maupun di lingkungan masyarakat nantinya.

Untuk itu saya berharab Para Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas II A Abepura dapat mengikutinya dengan baik sehingga Setiap warga binaan dapat mengakses bantuan hukum di dalam tahanan maupun dalam proses peradilan sampai nanti warga binaan tersebut bebas nantinya, untuk itu yang bagi warga binaan yang belum memahami Hukum selihkan bertanya sehingga mendapat informasi hukum yang bisa bermanfaat bagi dirinya. " Pungkas Anthonius M Ayorbaba

Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh Narasumber dari kantor wilayah JFT penyeluh hukum Nus Gobay dan JFT PK Madya Anthoni Alijona.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasj, Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara,
Jimreves Engel Stender Muloke, Kabid Hukum Ruben K Samai PLH Kalapas Abepura Irianto Pakombong Serta seluruh pejabat struktural pada lapas kelas II A Abepura dan seluruh Warga Binaan Yang turut hadir. ( Info Humas Kemenkumham Papua )

WhatsApp_Image_2023-03-06_at_17.08.35.jpeg


Cetak   E-mail