PERAN PK DALAM UU KUHP & UU NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK WBP, OLEH DIR BIMKEMAS

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_14.02.24.jpeg

Jayapura, Kamis 2 Maret 2023 

HUMAS PAPUA INFO- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan yang dikemas dalam Tema : Membangun Petugas Pemasyarakatan yang Unggul Berdasarkan KUHP dan UU No. 22 Tahum 2022 Tentang Pemasyarakatan Guna Mewujudkam Resolusi Kemenkumham Tahun 2023 memasuki hari ke 2, pada Kamis 2/3/2023.

Pada Hari ke 2 ini Panitia menghadirkan Narasumber langsung dari Ditjen Pemasyarakatan Pusat, Direktur Bimkemas, Pujo Harinto.

Dalam paparannya menyebutkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

UU Pemasyarakatan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

UU Nomor 22 Tahun 2022 juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi. “Pada UU Nomor 12 Tahun 1995, Pemasyarakatan didefinisikan hanya sebagai ‘kegiatan’ dan hanya bergerak pada ‘bagian akhir’ sistem peradilan pidana, tetapi di UU Nomor 22 Tahun 2022 Pemasyarakatan sudah berada di tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” ucap Harinto (2/3)

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_14.02.26.jpeg

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Bab dan 99 Pasal yang ada di dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 diantaranya Pasal 2 Tentang Tujuan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan disesuaikan dengan tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP, Pasal 84-87 Tentang Petugas Pemasyarakatan yang mana Petugas Pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi Pemasyarakatan dengan berpedoman pada kode etik petugas Pemasyarakatan, Pasal 89-93 Tentang Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat yang mana Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara : mengajukan usul program Pemasyarakatan, membantu Pelaksanaan Program Pemasyarakatan, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan; dan/atau melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.

Usai memberikan materi, dibuka ruang diskusi untuk berdiskusi dan mendengarkan masukan-masukan dari Peserta yang terdiri dari Kepala UPT Jajaran Pemasyarakatan Se Tanah Papua.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Ibu Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Catherian Viodolorin Picauly, S.Pak.,M.H.

Hadir juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman. (*)

WhatsApp_Image_2023-03-02_at_14.02.25.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail