KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA MELAYANI BIAK NUMFOR, DORONG RANPERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN RANPERDA KAMPUNG ADAT SEGERA TERWUJUD

WhatsApp_Image_2022-11-14_at_21.36.58.jpeg

Biak, Senin 14 November 2022

HUMAS PAPUA INFO _ Kanwil Kemenkumham Papua Melayani Kabupaten Biak Numfor upaya Mendukung Rasionalisasi Rancangan Peraturan Daerah yang digelar oleh DPRD Kabupaten Biak Nomfor dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor, pada Senin (14/11/2022). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si hadir langsung pada Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dilangsungkan bertempat di Ball Room Hotel Asana Kabupaten Biak Numfor. Kakanwil Kemenkumham Papua didampingi Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah selaku Plt. Kabid Hukum, Ruben K. Samay berserta JFU dan JFT Divisi Yankumham. Kegiatan Rasionalisasi Rancangan Peraturan Daerah resmi di buka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Adrianus Mambobo, ST., MM disaksikan seluruh Anggota DPRD dan Peserta Kegiatan yang hadir baik dari Unsur Adat dan Undangan lainnya.

WhatsApp_Image_2022-11-14_at_21.36.56.jpeg

Dalam Sambutanya Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini di wakili oleh Wakil Ketua Adrianus Mambobo, ST., MM menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Ranperda Kampung Adat Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah kabupaten Biak Numfor. Menurut Mambobo kehadiran dua Ranperda yang diusung tersebut menjawab usulan dari rakyat Kabupaten Biak yang menghendaki adanya regulasi serta Produk Hukum yang melindungi Hak Masyarakat Adat dan memihak kepada Masyarakat, terlebih khusus digelorakan pada era Otonomi khusus Jilid II tahun 2022. “Masyarakat ingin ada peraturan yang memihak kepada mereka, agar hak-hak adat mereka bisa terwujud dan terakomodir lewat suatu Peraturan Daerah,” Ungkap Mambobo (14/11). Wakil Ketua DPRD Biak Numfor berterima kasih da mengapresiasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mendorong DPRD melalui Bapenperda untuk mewujudkan Aspirasi itu dalam draft Peraturan Daerah.

315581433_1237784286799243_3207872196986348522_n.jpg

Dengan Upaya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kabupaten Biak Numfor, 2 Produk Hukum (Ranperda red) yang didorong dapat berjalan dengan baik berkat sinergitas dan kerja sama DPRD Biak dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Sinergitas yang terjalin antara Pemkab Biak dan Kanwil Kemenkumham Papua, Mambobo mengatakan Ranperda itu dapat dilaksanakan dengan baik. Mambobo pun berharap kegiatan yang dilaksanakan hari ini, agar lebih memperdalam dan membahas serta mengkaji dan berupaya agar kedua produk hukum ini setidaknya dapat mendekati harapan dari Masyarakat di Biak sebagai satu landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan. Partisipasi Masyarakat lewat kehadiran kelompok adat, KKB, LMA menjadi satu untuk mendukung Produk hukum yang dikerjakan DPRD bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Papua. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si dalam sambutannya menegaskan Raperda Kampung Adat dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang akan menjadi fokus pembahasan hari ini merupakan raperda yang diusulkan sebagai hak inisiatif DPRD Kab.Biak Numfor. Menurut Ayorbaba hal ini merupakan wujud tanggungjawab sebagai Lembaga yang mewakili masyarakat yang berfungsi dan berwenang menerima dan menindaklanjuti aspirasi-aspirasi masyarakat yang berkembang sehingga DPRD sebagai Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Daerah, berkewajiban untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan bersama Kepala Daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian.

WhatsApp_Image_2022-11-14_at_21.37.00.jpeg
Anthonius Ayorbaba mengajak untuk melihat lagi sejarah Masyarakat Adat di Indonesia secara umum, di daerah-daerah lain kehidupan masyarakat adat masih terus ada dan dipertahankan sebagai warisan budaya tradisional yang mahal nilainya, sehingga nilai-nilai luhur dalam budaya dan tradisi-tradisi masyarakat lokal yang ada perlu dilindungi, dipelihara, dijunjung, dihormati, dan diberdayakan agar tetap hidup, bertumbuh, dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. “Sejarah telah mencatat bahwa di Kabupaten Biak Numfor, eksistensi masyarakat adat sampai dengan hari ini masih ada dan terus dipertahankan nilai-nilai luhur dan kebudayaan yang telah lama ada dan berkembang ini harus menjadi nilai unggulan Daerah,” Ujar Ayorbaba (14/11). Karena menurut mantan Kadiv Pemasyarakatan Sulawesi Utara tersebut,NIlai lhur Budaya Biak yang dapat dimanfaatkan sebagai suatu daya tarik masyarakat sendiri sehingga melalui nilai-nilai tradisi dan budaya masyarakat adat dapat dikelola untuk kepentingan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat adat dan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.

WhatsApp_Image_2022-11-14_at_21.37.02.jpeg

“Hak-hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Biak Numfor perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain untuk secara bersama-sama melakukan pengakuan dan perlindungan sebagai wujud pelaksanaan hak konstitusional masyarakat hukum adat sebagaimana tercantum dalam pasal 18b ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat  dan  prinsip negara kesatuan  republik  indonesia, yang diatur dalam undangundang,” Ungkap Ayorbaba (14/11). Anthonius tegas mengatakan ketentuan ini dapat diwujudkan dalam bentuk melahirkan Produk Hukum Daerah seperti yang akan dibahas saat ini (14/11). menurutnya Pemerintah Daerah dan DPRD perlu bersinergi untuk menetapkan program dan kegiatan yang Pro Masyarakat hukum adat sehingga hak-haknya dapat dilindungi dan dihormati. “Kehadiran Kanwil Kemenkumham Papua untuk bersinergi dengan DPRD dan PEmkab Biak untuk bersama-sama membahas materi Rancangan Peraturan Daerah agar sejalan dengan asas materi muatan peraturan Perundang-Undangan sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun secara horisontal, “ tutupnya. Turut hadir pada kegiatan ini Sekda Zakearia Mailoa, ST., MM, Asisten I Mahasusnu, SIP, Kepala Dinas Inspektorat Ferdinan Ambidondifu, Kepala Bagian Hukum Semuel Rumakeiuw, SH dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Nomfor serta juga turut hadir Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Papua. (*)

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail