100 BUKU MILIK BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA JAYAPURA PAPUA DISERAHKAN KEPADA KAKANWIL PAPUA UNTUK DIDAFTARKAN HAK CIPTA

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_12.34.49_PM.jpeg

Jayapura, Selasa 9 Agustus 2022

HUMAS PAPUA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba,S.H.,M.Si hari ini, Selasa 9 Agustus 2022 bertemu Plt. Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Jayapura Papua, Dessy Polla Usmany, S,S upaya Perlindungan dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Individu.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.17_AM.jpeg

Plt. Kepala BPNB Jayapura, Dessy menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham Papua di Ruang Kerjanya, Jl. Isele Waena Kampung, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.09_AM.jpeg

Kakanwil dalam kunjungannya ke BPNB Jayapura bersama 2 (dua) orang JFT Dwi Prasityo dan Rika serta berbagi informasi berkaitan pentingnya Pencatatan dan Pelindungan terhadap KI.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.08_AM_1.jpeg

Plt. Kepala BNPB juga didampingi sejumlah Pejabatnya saat pertemuan tersebut dan sekaligus menyerahkan 100 Buku yang berisi tentang penelitian dan Kajian berkaitan Pelestarian Budaya di Papua kepada Kakanwil untuk didaftarkan Hak Ciptanya.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.08_AM.jpeg

Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Jayapura Papua, Dessy Polla Usmany, S.S kepada Humas Papua mengatakan selama ini BPNB melakukan pekerjaan Pelestarian Nilai Budaya namun Bukan Kekayaan Intelektualnya tetapi untuk mentapkan sebagai warisan Budaya Nasional Milik Indonesia tentu menjadi milik Masyarakat.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.07_AM_1.jpeg

Tentu harus didaftar Kekayaan Intelektualnya akan menjadi sangat kuat, selain bermanfaat bagi Masyarakat juga berbadan Hukum. Sehingga Sinergi antara kami BPNB dengan Kanwil Kemenkumham Papua sangat baik dan harus dilakukan, Pemerintah Daerah harus melihat itu karena Pemerintah Daerah yang memilikinya, kita yang melaksanakan bagaimana menjaga kelestarian Budaya dan mengaturnya dalam suatu sistem perundangan yang mengikat sehingga tidak bisa orang lain semena-mena mengambil hak milik orang lain.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.06_AM.jpeg

Harap Plt. BPNB untuk memperkuat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mulai sekarang Pemerintah Daerah harus mulai mendata, menggali potensi Budaya yang ada pada mereka untuk diangkat dibuat kajiannya lalu diajukan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal atau HKI Individu. "Tentunya ini melindungi daerah, melindungi Pribadi dan melindungi komunitas mereka," Ungkap Dessy Polla

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.06_AM_1.jpeg

Pesannya kepada Pemerintah Daerah agar sinerginya harus diperkuat dan harus terlibat untuk melindungi Masyarakat dari Kekayaan Intelektualnya dan Masyarakat juga tentunya akan mendapat manfaat dari Karya ciptanya.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.04_AM.jpeg

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba, S.H.,M.Si menyampaikan hari ini kita bisa beraudience dengan Plt. Kepala BPNB dan ternyata kerinduan kita selama ini untuk meyakinkan semua Pemda bahkan telah dilakukan Penandatanganan MoU untuk Pemda mengerjakan apa yang menjadi Kekayaan Intelektual Komunal, BPNB telah melakukan dengan menurunkan Tim datang ke Lapangan melakukan penelitian dan menuangkannya ke dalam Buku.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_11.46.03_AM.jpeg

Ini sesuatu Nilai Budaya yang luar biasa, dan Saya sangat mengapresiasi kerja keras BNPB Jayapura Papua. Dengam Jumlah buku yang sangat banyak kami dapat dari BNPB akan kami identifikasi berdasarkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal, kami juga akan membantu Balai menyurati para Pimpinan Daerah untuk memberikan Perhatian terhadap apa yang sudah dikerjakan dan dilakukan.

WhatsApp_Image_2022-08-09_at_12.34.50_PM.jpeg

100 Buku yang diserahkan tentunya kami upayalan untuk memiliki Sertifikat Hak Cipta dan Pemegang Hak Cipta BNPB Jayapura dengan Tim yang sudah turun dan kita akan membutuhkan surat dukungan dari Pemerintah Daerah Dinas Kebudayaan Pariwisata sehingga proses selanjutnya dari penelitian yang sudah dibukukan ini harus diproses untuk dicatat pada Kekayaan Intelektual Komunal, entah masuk Pada Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik.

"Semua capaian yang telah diperoleh BNPB agar bisa ditindaklanjut dengan MoU sehingga apa yang dikerjakan oleh BNPB untuk memberikan perlindungan terhadap Nilai Budaya kita juga mendukung dan melindungi dari sisi Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail