KAKANIM MERAUKE PASTIKAN DISEMINASI PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM HARUS BERKUALITAS DI ERA GLOBALISASI

 

 

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.08.02.jpeg

 

Merauke, 16 September 2021

Humas Papua - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melakukan Rapat persiapan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Satuan Kerja jajarannya bertempat di Ruang Aula Kantor Imigrasi kelas II TPI merauke, Kamis (16/09/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala kantor wilayah Kemenkumham Papua yang di wakili oleh Kakanim Merauke Togol Situmorang dengan agenda rapat membahas rencana runtutan acara, pemilihan beberapa UPT yang menjadi lokasi pelaksanaan, serta hal teknis lainnya. Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan langsung oleh Direkotrat Disesminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia didampingi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang HAM Kanwil. Togol Situmorang berharap kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham papua dapat berjalan lancar secara efektif dan efisien sehingga terwujudnya pelayanan publik yang berbasis HAM. Pelayanan Publik berkualitas di Era Globalisasi sekarang menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi Pemerintah maupun Non Pemerintah. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Jika pemerintah merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan publik, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik, Ucap Togol Situmorang.

 

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.08.02_2.jpeg

 

 

Pelayanan Publik yang diberikan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus berorientasi pada Kebutuhan, Kepastian, dan Kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip HAM serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rancangan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 meliputi 6 item komparasi diantaranya, Ruang Lingkup Penilaian yang lebih luas karena Unit Utama dan Kantor Wilayah termasuk didalamnya, Mekanisme yang lebih detail karena harus mencakup unsur Pencanangan, Pembangunan Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan, Unsur kriteria penilaian bertambah dengan penambahan Inovasi Pelayanan Publik dan Integritas, Penghargaan hanya sekali (tidak rutin), Tim yang diturunkan adalah Tim Penilai, Waktu Penilaian lebih rinci diatur dalam juklak dan juknis. Lebih lanjut Togol Situmorang menyampaikan Bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pelayanan Publik sendiri erat kaitannya dengan kualitas layanan yang diberikan dengan tanpa membeda-bedakan, serta berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dan harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini berkepentingan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik berbasis HAM dimana kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. " Ungkap Togol Situmorang. Kegiatan di lanjutkan dengan Pemaparan Dari narasumber terkait Diseminasi Pelayanan publik berbasis Ham dan diskusi Tanya jawab. Turut mengikuti rapat KaBapas Merauke Miskidi, Kalapas Merauke PLT Jimreves Engel Stender Muloke, Dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Habel Way dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Idawati Para'pak dan JFU JFT di lingkungan kanwil kemenkumham papua.

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.08.02_1.jpeg

 

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail