Perdana, Kakanwil Kemenkumham Papua Berikan Kuliah Umum di Hadapan 475 Mahasiswa UNCEN Semester Ganjil 2021

 

 

 

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_16.52.36_1.jpeg

 

Jayapura, Jumat 03/09/2021

Humas Papua - Dalam rangka memberikan pembekalan terkait ilmu hukum dan Undang-Undang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba berkesempatan langsung hadir dihadapan calon mahasiswa akademik Fakultas Hukum Universitas Cenderawasi (Uncen) Jayapura sebagai narasumber dalam Kuliah Umum dengan tema "Peran Perguruan Tinggi dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah Melalui Kekayaan Intelektual" Jumat (03/09) bertempat di Aula Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Papua secara Virtual. Tepat pukul 09.30 WIT, kuliah umum pun dimulai. selaku Dekan Fakultas Hukum Dr. Basir Rohrohmana,S.H.,M.H membuka langsung jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, dia menginginkan agar calon mahasiswa baru mahasiswa Uncen bisa memahami mengenai dasar-dasar hukum. "Meskipun di Uncen tidak ada fakultas hukum terkait hak kekayaan intelektual, tapi kami merasa perlu untuk memberi pembekalan terkait hukum karena pada dasarnya hukum itu berlaku di semua bidang. Makannya kami undang langsung ahlinya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Bapak Anthonius M Ayorbaba," jelas DR. Basir Rohrohmana,S.H.,M.Hum Setelah itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba selaku narasumber pun tampil di depan Mahasiswa Uncen secara virtual. Dengan penuh semangat, dia membawakan materi mengenai Pengantar Ilmu Hukum dan juga terkait hak kekayaan intelektual . Mengawali materinya, Anthonius M Ayorbaba menjelaskan mengenai pengertian hukum serta Kekayaan intelektual personal terdiri dari Hak cipta, Hak paten, Merek, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu.

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_16.52.36.jpeg

 

Mengawali materinya, Kakanwil menjelaskan mengenai pengertian hukum serta apa itu kekayaan intelektual bahwa hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Lebih lanjut, hukum adalah aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya. “Hukum di Indonesia sendiri banyak jenisnya. Ada Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara, Tata Usaha, Hukum Acara Perdata dan Pidana, Hukum Antar Tata Hukum, Hukum Adat,lanjutnya. Selain mengenai pengenalan hukum, Anthonius M Ayorbaba juga menjelaskan mengenai Kedudukan dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM bagi rakyat Indonesia, yang mana salah satu visinya adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum. “Kemenkumham memiliki peran penting, terkhusus bidang akademik ada peran Kemenkumham sebagai Sentra Kekayaan Intelektual di Kampus, juga sebagai media dalam menetapkan hak cipta, merk, paten, desain industri, dan lain-lain,” ungkap kakanwil. Kakanwil juga menyampaikan 120 usulan permohonan sertifikat pendaftaran dan pencacatan hak kekayaan intlektual diajukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, sejak Januari hingga September 2021.

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_16.52.34.jpeg

 

Telah terbit 60 sertifikat hak kekayaan intlektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “sejak januari sampai September 2021 Kanwil Kemenkumham Papua sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua dan sebanyak 120 usulan permohonan sertifikat hak kekayaan intlektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dari 120 usulan permohonan sertifikat itu telah terbit 60 sertifikat surat pencatatan hak kekayaan intlektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini melampaui target yang saya tetapkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba. Pihaknya terus berupaya mengeluarkan 100 sertifikat dalam satu tahun ini. Anthonius menambahkan, Kemenkum HAM juga terus melakukan sosialisasi agar tingkat kesadaran masyarakat meningkat mengenal apa itu kekakayaan intelektual, baik itu kekakayaan Intelektual komunal dan kekakayaan intelektual personal. Kekakayaan intelektual komunal terdiri dari; Ekspresi Budaya Tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis. "Semua ini punya nilai ekonomi yang sangat tinggi yang jika dilakukan pendaftaran dan perlindungan maka masyarakat pemilik kekakayaan komunal itu pasti memiliki manfaat kesejahteraan," ujar Kakanwil. Di akhir materinya, Athonius M Ayorbaba memberikan banyak motivasi dan pengenalan terkait apa itu hak kekayaan intelektual yang disampaikan melalui Virtual kepada para mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

 

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_20.27.02.jpeg

 

 

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_20.27.03.jpeg

 

 

 

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_20.27.05.jpeg

 

 

WhatsApp_Image_2021-09-03_at_20.27.04.jpeg

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail