KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA USUL 120 SERTIFIKAT KEKAYAAN INTELEKTUAL

WhatsApp_Image_2021-08-23_at_17.02.01.jpeg

Jayapura, Senin 23 Agustus 2021

Humas Papua - 120 usulan permohonan sertifikat pendaftaran dan pencacatan hak kekayaan intlektual diajukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, sejak Januari hingga Agustus 2021.

Telah terbit 60 sertifikat hak kekayaan intlektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“sejak januari sampai agustus 2021 Kanwil Kemenkumham Papua sudah melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua dan sebanyak 120 usulan permohonan sertifikat hak kekayaan intlektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dari 120 usulan permohonan sertifikat itu telah terbit 60 sertifikat surat pencatatan hak kekayaan intlektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini melampaui target yang saya tetapkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, Senin (23/08).

Pihaknya terus berupaya mengeluarkan 100 sertifikat dalam satu tahun ini.

Anthonius menambahkan, Kemenkum HAM juga terus melakukan sosialisasi agar tingkat kesadaran masyarakat meningkat mengenal apa itu kekakayaan intelektual, baik itu kekakayaan Intelektual komunal dan kekakayaan intelektual personal.

Kekakayaan intelektual komunal terdiri dari; Ekspresi Budaya Tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis.

"Semua ini punya nilai ekonomi yang sangat tinggi yang jika dilakukan pendaftaran dan perlindungan maka masyarakat pemilik kekakayaan komunal itu pasti memiliki manfaat kesejahteraan," ujar Kakanwil.

Mantan Kadiv Pemasyarakatan Sultra mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual komunal tentu ada peningkatan daya saing dan investasi daerah. Hal ini yang terus diingatkan kepada pemerintah daerah.

"Semua kekayaan intelektual komunal itu menjadi sumber lahirnya kekayaan intelektual personal," tutup Anthonius.

Kekayaan intelektual personal terdiri dari;
- Hak cipta
- Hak paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
Berikut rekapitulasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal dan personal:
1. Kabupaten Jayapura 95 permohonan kekayaan intelektual komunal;
- Ekpresi budaya tradisonal 17 usulan terbit 13 sertifikat
- Pengetahuan tradisonal 29 usulan terbit 19 sertifikat
- Potensi indikasi geografis 26 usulan (dalam proses)
- Sumber daya genetik 21 usulan terbit 8 sertifikat
2. Kabupaten Biak Numfor 2 permohonan kekayaan intelektual komunal;
- Sumber daya genetik 2 usulan
Kekayaan intelektual personal 25 permohonan telah terbit 20 sertifikat;
- Seni motif batik 6 usulan terbit 6 sertifikat
- Lagu/musik 3 usulan terbit 3 sertifikat
- Tarian (Koreografi) 1 usulan terbit 1 sertifikat
- Buku 10 usulan terbit 10 sertifikat
- Motif body painting 1 usulan (dalam proses)
Merek 4 usulan (dalam proses)
- Aneka batik Papua Indonesia (Soebakdi, SE)
- Trasuka 10RY (Tenry Leleang)
- Perem tanah (Ellen Janet Ohee)
- Come n drink (Herlinda Sinaga) (*)

WhatsApp_Image_2021-08-23_at_17.02.00.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-23_at_17.01.58.jpeg

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail