Rapat Tim Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Wilayah Provinsi Papua

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_10.25.55_1.jpeg

Jayapura 19/08/2021 - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Keimigrasian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, yang diwakili oleh PLH Kadiv Yankumham yang juga sebagai Ketua Tim Pengawasan Bapak Habel Way, SH, MH secara resmi membuka rapat Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Wilayah Provinsi Papua. Dalam sambutannya Habel Way, SH, MH menyampaikan terimakasih kepada anggota Tim Pengawasan perwakilan notaris dan Akademisi yang sudah bersedia hadir di Kantor Wilayah.

"Saya sampaikan terimakasih kepada Ibu Yuliati S.H selaku Notaris Kota Jayapura dan juga Ibu Dr Lianisari selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Yapis yang sudah bersedia Hadir di Kanwil Kemenkumham Papua" Ujar Habel Way.

Selanjutnya Habel Way menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut Surat dari Direktur Perdata AHU Kemenkumham RI tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Audit Kepatuhan terhadap profesi Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Sehingga perlu dibentuk Tim Audit Kepatuhan terhadap Notaris terkait PMPJ yang mempunyai Resiko Tinggi dan Sangat Tinggi. Pelaksanaan Audit ini akan dilakukan kepada Notaris berdasarkan Data yang dikirim oleh PPATK kepada Kanwil Papua, adapun data resiko yang tinggi dan sangat tinggi diwilayah Papua yaitu berjumlah 3 (tiga) Orang Notaris, yang meliputi 1 orang di Kabupaten Jayawijaya dengan tingkat resiko sangat tinggi, 1 Orang dari Kabupaten Mimika dengan tingkat resiko tinggi dan 1 Orang dari Kota Jayapura tingkat resiko tinggi. Maksud dan Tujuan pelaksanaan Audit ini merupakan upaya untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme yang sering terjadi di Negara kita ini. Dengan adanya penerapan PMPJ oleh Notaris terhadap Pengguna Jasa, Notaris dapat mengetahui siapa pemilik manfaat atau siapa pemilik sebenarnya.

Sejatinya TIM yang dibentuk ini akan melakukan Audit ke Wilayah Papua yang memiliki resiko Tinggi dan Sangat Tinggi namun masih terkendala PPKM Level 4 yang masih berlaku di Wilayah Papua, sehingga untuk Kabupaten Mimika dan Wamena untuk sementara harus ditunda.

"Tim ini akan melakukan audit ke Wilayah yang mempunyaia resiko tinggi dan sangat tinggi namun karena masih terkendala PPKM Level 4 yang masih diberlakukan diwilayah Papua sehingga Kabupaten Mimika dan Wamena sementara harus ditunda sampai ada kebijakan baru dari pemerintah terkait Covid-19" Lanjutnya.

Diharapakan dengan adanya tim audit ini akan lebih memaksimalkan kinerja notaris dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam menjalanka jabatannya sebagai Pejabat Notaris.

Turut serta dalam kegiatan Ini Kasubid AHU Muhammad Ilham yang juga Anggota Tim Pengawas dan juga JFU dan JFT sebagai Tim Sekretariat Pengawas PMPJ dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_10.25.55.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_10.25.54_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_10.25.54.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_10.25.53.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_10.25.52.jpeg

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA


Cetak   E-mail