PROVINSI PAPUA SIAP TINGKATKAN PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH), KAKANWIL : SEMUA BUTUH SINERGITAS & KOLABORASI YANG SOLID

 

WhatsApp_Image_2021-08-13_at_10.14.50.jpeg

 

 

Jayapura, 13 Agustus 2021

Humas Papua - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi (JDIH) Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Kegiatan ini dihadiri sekitar 24 peserta dari masing-masing instansi yang terdiri dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua,Dinas Keminfo Provinsi Papua, Bagian Hukum Kab./Kota, Perpustakaan Daerah Se - Papua Secara Vertual. Kepala Kantor Wilayah, Anthonius M Ayorbaba dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif Peserta. Dikatakannya, Hal ini menunjukan perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab Saudara dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Saudara bekerja.

Melalui forum sosialisasi ini kami mengharapkan tanggapan positif berupa masukan masukan terhadap upaya yang dilakukan BPHN dalam meningkatkan dan mengembangkan JDIH di Papua," Ungkap Anthonius M Ayorbaba (13/8) Anthonius M Ayorbaba menjelaskan Penyelenggaran Sosialisasi ini dimaksudkan Upaya memberikan pemahaman arti pentingnya peranan JDIH di masing-masing Anggota Juga bagaimana JDIH dikelola dengan baik sesuai dengan teknis pendokumentasian hukum yang telah ditetapkan, guna mendayagunakan bersama peraturan perUndang-Undangan Pusat dan Daerah, Ujar Kakanwil Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang pesat mengakibatkan perubahan paradigma pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum," Ungkap Kakanwil. Anthonius M Ayorbaba berpesan, Sosialisasi ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih memasyarakatkan dan memantapkan keberadaan JDIH serta menyamakan presepsi agar terdapat kesamaan visi sehingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tetap dalam koridor kesisteman. Hal ini dikatakan karena kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan akses informasi hukum yang lengkap dan akurat sangat dibutuhkan oleh penentu kebijakan dalam rangka reformasi regulasi khususnya penyusunan peraturan daerah.

WhatsApp_Image_2021-08-13_at_10.22.45.jpeg

 

Sehingga tidak terjadi lagi aturan yang tumpang tindih dan tidak harmonis satu sama lain, di samping itu informasi hukum yang disajikan harus terjamin keakuratannya dilengkapi dengan status peraturan perundang-undangan tersebut masih berlaku, sudah di cabut atau berubah, Ujar Anthonius M Ayorbaba Menjadi Narasumber Utama dalam kegiatan tersebut secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilakukan dari kediamannya di Jakarta, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Drs. Yasmon dan di dampingi oleh Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama, serta Reinal Saputra, SH, MH selaku Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN dan di moderatori oleh Habel Way, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Papua. Setelah selesai rangkaian acara pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Drs. Yasmon. Turut hadir, Kasubid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi, Aguestho Prawar, Kasubid Prodak Hukum Daerah Ruben C Samai serta JFT dan JFU dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. (*)

 

WhatsApp_Image_2021-08-13_at_13.22.20.jpeg

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

 


Cetak   E-mail