OBSERVATION VISIT : PENYUSUNAN BUKU TANYA JAWAB SEPUTAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DAERAH

WhatsApp_Image_2021-04-08_at_11.20.26.jpeg

Jayapura (08/04/2021) - Divisi Pelayanan Hukum & Hak Asasi Manusia dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Papua mengikuti kegiatan Observation Visit terkait penyusunan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang undangan di daerah khususnya Provinsi Papua yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Papua, oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang berkerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA),Secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom pada hari ini, Kamis 8 April pukul 10.30 WIT.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, yang di Wakili oleh Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah Ruben Samai, dan para Pejabat Administrator & Pejabat Pengawas serta para pegawai JFT & JFU terkait.

kegiatan utama pada acara tersebut adalah Sosialisasi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat & diskusi untuk memperoleh masukan dalam rangka persiapan penyusunan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.

Narasumber yang hadir melalui virtual media diantaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Priyanto, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah & Pembinaan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Bidang Politik & Pemerintahan, Fiqi Nana Kania, Kepala Sub Direktorat Standarisasi & Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Andriana Krisnawati, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Desi Khairani, Plt. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Radita Ajie, JFU Sub Bagian Kerja Sama, Ari Setyowati.

Sementara itu tim dari Delegasi Jepang (JICA), diantaranya, Chief Advisor on Legal Consistency, Mr. Jicaho Sawada Hiroyuki
Interpreter, Ms. Urara Numazawa

sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk terwujudnya penyusunan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah.

"Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan di daerah sebagai instrumen produk hukum merupakan dasar hukum bagi lembaga atau pejabat dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah. Peraturan perundang-undangan didaerah secara esensial bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, oleh karena itu dibutuhkan peraturan daerah yang berkualitas dan secara komperehensif dapat memberikan solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat."Ujar Widodo Ekatjahjana

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Observation Visit yang terlaksana bertujuan guna memperkaya & menyempurnakan substansi dalam Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah, dimana masukan dari para peserta berdasarkan pada praktek yang telah dilakukan selama ini perlu ditampung dalam Buku Tanya Jawab, sehingga apabila terdapat permasalahan sejenis dapat ditemukan jawabannya dalam Buku Tanya Jawab.

Kigiatan di lanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait buku tanya jawab tentang pembentukan perundang - undangan di daerah.

WhatsApp_Image_2021-04-08_at_11.20.26_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-08_at_13.44.09.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-08_at_13.44.08.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA "PASTI TIFA", (Transformasi, Improvmen, Fisibilitas, Aktualisasi)

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail