Kanwil Papua Gelar Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum, BPHN Apresiasi Pemkab Mimika terintegrasi JDIH Pusat

 

WhatsApp_Image_2020-09-22_at_09.10.25.jpeg

Jayapura, Selasa, 22 September 2020_papua.kemenkumham.go.id - Ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Murdjito Sasto, secara resmi membuka Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Tahun 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyelenggarakan kegiatan peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum yang digelar bertempat di Meeting Room Cenderasih 2 Swiss-Belhotel Jayapura, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 peserta dari masing-masing instansi yang terdiri dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Bagian Hukum Kab./Kota, Perpustakaan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, STIH Umel Mandiri.

 

WhatsApp_Image_2020-09-22_at_09.54.42.jpeg

Kepala Kantor Wilayah, Murdjito Sasto dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif Peserta.

Dikatakannya, Hal ini menunjukan perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab Saudara dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Saudara bekerja.

" Melalui forum sosialisasi ini kami mengharapkan tanggapan positif berupa masukan masukan terhadap upaya yang dilakukan BPHN dalam meningkatkan dan mengembangkan JDIH di Papua," Ungkap Murdjito Sasto (22/9)

Murdjito Sasto menjelaskan Penyelenggaran Sosialisasi ini dimaksudkan Upaya memberikan pemahaman arti pentingnya peranan JDIH di masing-masing Anggota.

 

WhatsApp_Image_2020-09-22_at_09.10.21_1.jpeg

Juga bagaimana JDIH dikelola dengan baik sesuai dengan teknis pendokumentasian hukum yang telah ditetapkan, guna mendayagunakan bersama peraturan perUndang-Undangan Pusat dan Daerah, Ujar Kakanwil

" Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang pesat mengakibatkan perubahan paradigma pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum," Ungkap Kakanwil (22/9)

Murdjito Sasto berpesan, forum Sosialisasi ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih memasyarakatkan dan memantapkan keberadaan JDIH serta menyamakan presepsi agar terdapat kesamaan visi sehingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tetap dalam koridor kesisteman.

Hal ini dikatakan karena kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan akses informasi hukum yang lengkap dan akurat sangat dibutuhkan oleh penentu kebijakan dalam rangka reformasi regulasi khususnya penyusunan peraturan daerah.

Sehingga tidak terjadi lagi aturan yang tumpang tindih dan tidak harmonis satu sama lain, di samping itu informasi hukum yang disajikan harus terjamin keakuratannya dilengkapi dengan status peraturan perundang-undangan tersebut masih berlaku, sudah di cabut atau berubah, Ujar Murdjito (22/9)

 

WhatsApp_Image_2020-09-22_at_10.01.06.jpeg

Usai kegiatan, Kurniawan Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, Hingg saat ini, database peraturan perundang-undangan yang ada pada setiap anggota JDIHN (instansi pusat maupun daerah) masih belum terintegrasi dengan database peraturan perundang-undangan yang dikelola di dalam website BPHN (website Pusat JDIHN).

Menurutnya, Keadaan tersebut mengakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan dokumentasi dan informasi hukum belum terlaksana secara efektif dan efisien.

Kurniaman mengharapkan, Kanwil Papua dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta meningkatkan perannya sebagai pusat layanan hukum, sebagai Law Center di wilayah.

Ke depan Kerjasama dan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD serta Perguruan Tinggi sangat diharapkan untuk bersama BPHN mempersiapkan rencana pengembangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing.

 

WhatsApp_Image_2020-09-22_at_09.10.22.jpeg

Hal ini agar terbina kerjasama yang terpadu dan terintegrasi dalam rangka menyediakan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap, akurat dan dapat diakses dengan cepat serta mudah terintegrasi web JDIHN

Sebelumnya dalam Laporan Ketua Panitia kegiatan, Aguestho Prawar menyampaikan tujuan kegiatan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengelola Jaringan Dokumentasi Hukum, meningkatkan koordinasi anggota JDHI Papua dan mempercepat proses integrasi website JDIH di daerah dan Pusat.

Menjadi Narasumber Utama dalam kegiatan tersebut secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilakukan dari kediamannya di Jakarta, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Drs. Yasmon dimoderatori oleh Ruben K Samay, Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kanwil Papua.

Turut hadir, Kepala Bidang Hukum, Sutrisno, Kepal Bidang HAM, Patrik, Kasubag Humas, RB dan TI, Mulia Wari Sonny serta JFT dan JFU dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail