LINDUNGI KI DAN KIK PEMKAB KEEROM, KADIV YANKUMHAM ; PERJANJIAN KERJA SAMA PERLU DITINGKATKAN ANTARA KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA - PEMKAB KEEROM

ker2.jpg

Keerom, 17 Februari 2020

HUMAS - Peran penting Pemerintah Daerah dibutuhkan dalam keikut sertaan melindungi KIK dari pencurian dan Pengakuan pihak lain, Demikian yang diungkapkan Kepala Divisi ( Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua, ketika berkunjung ke Kabupaten Keerom pada Senin, 17 Februari 2020.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Kurniaman didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sri Isyati beserta JFU dalam rangka membangun sinergitas bersama Pemda Kabupaten Keerom bertajuk Perjanjian Kerja sama.

Kedatangan Tim Kemenkum HAM Papua, disambut oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Keerom, Pregustina Duma dan Kasubbag Dokumentasi Hukum, Ahmad di ruang kerjanya,  Jl. Pemerintahan No.1 Keerom

Kadiv Yankum HAM, Kurniaman Telaumbanua dalam pertemuan mengatakan, Tahun 2020 dicanangkan sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Hal ini menjadi sangat penting, kata Telaumbanua ke depan Pemkab Keerom harus benar-benar mempersiapkan diri oleh karena memiliki peran penting dan strategis ikut serta untuk melindungi KIK dari pencurian dan Pengakuan pihak lain

Kurniaman menyebutkan contoh dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT) dan Sumber Daya Genitik (SDG) kesemuanya adalah milik sekelompok masyarakat adat dan masih dilakukan hingga sekarang.

Kadiv Yankum HAM menegaskan, guna terwujudnya Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal maka, peran Kanwil Kemenkum HAM Papua bersama Pemkab Keerom penting melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

" Perjanjian kerja sama yang dibangun akan memudahkan untuk memperoleh data KIK di Wilayah Keerom untuk dicatatkan pada Pusat Data Nasional," Ungkap Kurniaman Telaumbanua

Kabag Hukum Kabupaten Keerom, Pregustina menyambut baik, serta mengapresiasi Kanwil Kemenkum HAM Papua yang terus membangun sinergitas dengan Pemkab Keerom.

Pada kesempatan tersebut, Pregustina menegaskan akan menindaklanjuti maksud kedatangan tim Kanwil Papua yang mebawa misi Perjanjian Kerja Sama dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Komunal

Menurut Kabag Hukum, hak-hak terkait KI dan KIK Masyarakat Adat Pemkab Keerom serta Kebudayaan
asli masyarakat keerom perlu dicatatkan pada Pusat Data Nasional.

" Hal ini penting mengingat budaya dan kebudayaan orang asli Papua dapat dilindungi, " tutup Kabag Hukum, Pregustina Duma (*)

ker3.jpg

ker4.jpg

ker1.jpg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail