Rudenim Jayapura gelar Rakor perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri di Kanim Kelas II TPI Merauke

Rudenim Jayapura gelar Rakor perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri di Kanim Kelas II TPI Merauke

rakor1

Merauke,23/09/2019. Rumah Detensi Imigrasi Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Perpres 125 tahun 2016 tentang penangangan pengungsi dari luar negeri bertempat di Hotel Mega Ria Jl.Raya Mandala Kabupaten Merauke.

Rakor ini menghadirkan Narasumber Kpala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM Papua Hermansyah Siregar dengan moderator Kepala Ruah Detensi Imigrasi Jayapura Alimuddin, Ketua Panitia Zulhamsyah serta di hadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Murdo Danang Laksono, pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Kasubid Penindakan Keimigrasian Rukman, Kasubid Intelijen Keimigrasian Ben Yudha Karubaba, perwakilan stakeholder terkait dilingkungan Kabupaten Merauke diantaranya Pemda Kabupaten Merauke, TNI/POLRI, Basarnas, Dinas Perhubungan, BINDA Merauke, Bakamla, Bea dan Cukai, Karantina, dispendukcapil, dinas kesehatan, serta kantor agama kabupaten merauke.

rakor2

Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Papua yang dibacakan oleh Kadiv Keimigrasian mengatakan dengan diselenggarakannya Rakor Perpres nomor 125 tahun 2016 ini diharapkan dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, pemerintah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perpres nomor 125 tahun 2016.

"Kegiatan Rakor perpres nomor 125 tahun 2016 ini, merupakan kegiatan kedua yang sebelumnya di gelar di Aston Hotel Jayapura bersama dan di prakarsai oleh Rudenim Jayapura dengan melibatkan Kanim Kelas I TPI Jayapura serta stakeholder terkait di lingkungan Kota Jayapura, hari ini kembali di gelar di Kabupaten Merauke. Diharapkan dengan terbitnya perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari luar negeri, pemerintah dapat melakukan penanganan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari luar negeri", ujar Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut dikatakan peran pemerintah pusat maupun daerah mempunyai tanggungjawab yang berat dalam mewujudkan kepedulian dan komitmen terkait masalah hadirnya orang asing secara ilegal di Indonesia.

"Peran pemerintah pusat maupun daerah mempunyai tanggungjawab yang berat dalam mewujudkan kepedulian dan komitmen hadirnya Orang Asing secara Ilegal di Indonesia. Dengan di adakannya rakor ini agar kita dapat memahami cara penanganan pengungsi dari luar negeri, apalagi kita di Papua yang berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guinea dan berdekatan dengan Negara Australia."ungkap Hermansyah Siregar

Usai memberikan sambutan kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Rakor Perpres Nomor 125 tahun 2016 oleh Kadiv Keimigrasian Hermansyah Siregar dan sesi tanya jawab oleh peserta Rakor.

Usai penyampaian materi Kadiv Keimigrasian Hermansyah Siregar kepada Humas Kanwil Kemenkumham Papua mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan program tahunan untuk tahun 2019 dan akan di laksanakan secara berkesinambungan.

rakor3

"Kegiatan Rakor Perpres nomor 125 tahun 2016 ini adalah program tahunan, setelah diadakan di jayapura kemudian hari ini di kabupaten merauke, dan akan dilaksakan kembali di wilayah kerja keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua", ujar Hermansyah siregar.

Sementara itu Kepala Rudenim Jayapura Alimuddin pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Rudenim Jayapura terus bersinergi dengan Kantor Imigrasi yang berada di Papua dalam penanganan Orang Asing yang masuk ke Papua.

"Rudenim terus bersinergi dengan pihak Kantor Imigrasi di Papua guna penanganan Orang Asing di Papua" ujar Alimuddin

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Murdo Danang Laksono saat di tanya mengenai Rohaniawan Asing yang melakulan pelayanan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke mengatakan bahwa Rohaniawan Asing tersebut pada umumnya telah mengantongi Ijin Tinggal Terbatas atau dokumen keimigrasian lainnya namun pihaknya tetap bersinergi dengan TIM PORA serta Kantor Agama Merauke guna melalukan pengawasan terhadap aktifitas Rohaniawan tersebut.

"Untuk Rohaniawan Asing di kabupaten Merauke ini telah memiliki Ijin tinggal terbatas dan telah terdata. Kami juga terus meningkatkan sinergitas internal bersama Lapas Kelas II B Merauke maupun instansi lain, saat ini lebih mudah dengan memanfaatkan media sosial what'sApp saling berkomunikasi terkait kehadiran Orang Asing di Kabupaten Merauke", ungkap Murdo Danang Laksono.

rakor4

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : *HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail