PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2019

PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2019

0001BMN

Jayapura,- Dalam pengelolaan BMN terutama bagi Kementerian/Lembaga sebagai pengguna barang yaitu mengenai Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) akan menjadi satu siklus dengan perencanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) di Kementerian Hukum dan HAM. Kewajiban menyusun perencanaan kebutuhan BMN dalam RKAKL sebenarnya telah muncul sejak PP Nomor 6 Tahun 2006. Ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan BMN disempurnakan lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Tujuan perencanaan kebutuhan BMN pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kualitas belanja anggaran yang mana dilaksanakan hari ini pada Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Selasa (23/05).

“Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan menuangkan kebutuhan Pengelolaan pada BMN ke Renstra maupun RKAKL dimana pada renstra yang saat ini belum dituangkan kebutuhan pengelolaan tersebut” ucap Kepala Biro BMN, Tarsono.

Tarsono mengharapkan masing-masing Satker dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus membuat SOP mikro terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara yang dapat merujuk pada SOP makro yang telah dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM dan para operator dapat bekerja dengan maksimal.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Sismolo dan dihadiri oleh Pejabat Eselon III dan IV di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.**Afif_humas

00012BMN 00013BMN
00014BMN 00015BMN
00016BMN 00017BMN
00018BMN 00019BMN

Cetak   E-mail