MEDIASI DAN KONSULTASI UU NOMOR 21TAHUN 2011 DI KANWILPAPUA

 

Jayapura (08/03/2012). Bertempat diaula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Direktorat Jenderal Peraturan Peraturan Perundang-undangan  melaksanakan mediasi dan konsultasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya tentang naskah akademik dengan penyaji materi (Rathi dan Dina). Dalam acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Salahudin, SH), dan dihadiri dari Kanwil Hukum dan HAM Papua, Sekda Provinsi Papua, Pemda Kab. Keerom, Sekda Kota Jayapura dan Universitas Cenderawasih.

sosialisasi 2 sosialisasi 1

Dalam acara tersebut diharapkan dari para peserta dapat dilakukan sebuah bimtek sehingga para peserta dapat memahami tentang penyusunan naskah akademik dan harmonisasi peraturan daerah. Humas


Cetak   E-mail