Tupoksi Kantor Wilayah

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

TUGAS

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Aaasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang  keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Cetak   E-mail