Tim Pokjada Kemenkumham Papua Verifikasi Faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum

 

WhatsApp_Image_2024-04-25_at_17.28.50.jpeg

Jayapura, Kamis 25 April 2024

INFO HUMAS PAPUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kanwil Kemenkumham Papua) melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap calon pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027.

Tim Kelompok Kerja Daerah Papua, dipimpin oleh Bapak Aguestho Prawar, S.H., selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, didampingi oleh tiga JFU Bankum diantaranya Ayu Mukti Satya,Johnter Akos Way dan Agore Christopher, melakukan verifikasi ini pada Kamis (25/4/2024) di kantor Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan Sejati dan Lembaga Bantuan Hukum APIK kota Jayapura.

Aguestho menjelaskan bahwa tujuan verifikasi ini adalah memastikan kondisi kantor kedua calon pemberi bantuan hukum sesuai dengan informasi yang disampaikan pada saat pendaftaran melalui aplikasi.

“Ini adalah tahapan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum yang harus dilakukan oleh Pokjada setelah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen. Hasil verifikasi faktual lapangan ini akan kami teruskan ke Panitia Kerja Pusat dan Panitia Verasi periode 2025-2027 untuk diproses dan pengambilan keputusan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim disambut dengan sangat baik, Tim melakukan pengecekan fisik kantor dan juga keorganisasian yang dimiliki oleh LBH menyesuaikan dengan data yang telah diinput pada aplikasi VERASI (SIDBANKUM), serta memastikan kondisi kantor yang representatif dalam pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum sesuai amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(HUMAS KUMHAM PAPUA - PASTI TIFA)


Cetak   E-mail