DIALOG RRI SUARA NUSA BAHAGIA , ANTHONIUS AYORBABA : FASILITASI PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LINDUNGI KARYA SENI ORANG ASLI PAPUA

WhatsApp_Image_2024-04-24_at_15.11.16.jpeg

Jayapura, Rabu 24 April 2024 HUMAS PAPUA INFO – Setiap tahun, tanggal 26 April ditetapkan sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Sebuah perayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia.

Dalam era digital yang semakin berkembang, tantangan baru muncul dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual. Internet dan teknologi digital telah membuka pintu bagi penyebaran cepat dan mudah informasi, namun juga memperluas risiko pelanggaran hak cipta, pencurian data, dan pelanggaran merek dagang. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kerangka kerja hukum dan kebijakan yang relevan dengan perkembangan teknologi baru dan menguatkan perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah digital.

Upaya itu terus dilakukan Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua untuk menghidupkan kembali potensi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura, hari ini pada Rabu 24 /4/2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM ) Papua gelar Dialog Interaktif yang disiarkan langsung Radio Swara Nusa Bahagia yang dikemas dalam tema “Pentingnya Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dalam Memajukan Sistem KI Nasional”.

Hadir sebagai Narasumber pada Dialog Interaktif, Anthonius M. Ayorbaba, Kakanwil Kemenkumham Papua, Dr. Ir. Johni Jonathan Numberi, M. Eng; Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Hanro Y. Lekitoo, M,Hum dan Host yang memimin Angelica Senggu, Penyiar RRI SNB Jayapura.

Anthonius M. Ayorbaba, Kakanwil Papua diawal menjelaskan Kekayaan Intelektual adalah kreasi dari olah pikir manusia seperti Invensi/temuan teknologi, karya seni dan Artistik, seperti halnya dengan simbol, nama, gambar, desain, yang dipakai dalam bisnis / perdagangan / komersial. Ada 2 hal yang mendasar yaitu Hak Moral dan Ekonomi.

Menurut Ayorbaba, dalam mewujudkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual baik aspek personal maupun aspek komunal. Selanjutnya Anthonius juga menyampaikan bahwa saat ini selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Kanwil Kemenkumham Papua juga melakukan upaya penyebarluasan informasi terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat penyedia jasa, usaha dagang, dan pelaku usaha khususnya pendaftaran merek. Selain itu kerjasama dengan berbagai pihak untuk membentuk Unit Layanan Sentra Kekayaan Intektual terus dilakukan guna mambantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Papua ini. " Kata Anthonius (24/4).

Lebih lanjut Kepala Kantor, Anthonius M Ayorbaba menegaskan, dalam rangka pemberian perlindungan hukum, Negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hukum dan HAM dalam memberikan kemudahan dengan pengembangan sistem dengan menggunakan basis media elektronik yang dipandang perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.

“Tentu Kehadiran pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/kota yang ada di Papua, juga sentra kekayaan Intelektual yang berada di area akademisi atau dunia pendidikan, kami sangat mengharapkan peran serta aktif yang berkesinambungan dalam rangka pengembangan kekayaan intelektual ”, Ujar Anthonius.

Pentingnya Kerjasama Pemantauan / Pengawasan di bidang KI dengan Instansi Terkait diharapkan akan mampu mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Papua maupun di Kabupaten yang ada di Papua.

WhatsApp_Image_2024-04-24_at_09.23.19.jpeg

"Kemenkumham Melayani Papua, akan terus mendorong, serta melakukan sinergitas bersama dengan Pemerintah Daerah di Papua untuk dapat memfasilitasi masyarakat agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya di Kanwil Kemenkumham Papua."ucap Anthonius M Ayorbaba.

Sudah saatnya kita Bekerja di Papua Jangan Meninggalkan Air Mata, tapi Meninggalkan Mata Air Kehidupan Bagi Masyarakat Papua. Jangan Ragu Karena kami hadir untuk masyarakat Papua, Kamenkumham memiliki Tata Nilai kami PASTI yaitu (Profesional,Akuntabel,Sinergi,Transparan,Inovatif) serta Kemenkumham Papua PASTI TIFA (Transformasi,Improvmen,Fisibilitas,Aktualisasi).

Sementara Dekan Fakultas Teknis, Johni Jonathan Numberi menjelaskan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat dari teknologi kearifan local yang disebut Papua Lokal Genius. Ia mengangkat contoh teknologi filterirasi Sagu makanan local khas Papua, yang juga belum dipatenkan. Secara deklarasi kita mengakui itu Hak Kekayaan Intelektual Papua. Jonathan berharap ke depan teknologi Filterisasi Sagu ini penting untuk dilindungi, dan akan lebih jauh di kaji oleh tean-teman dari Antropologi. dari sisi Akademisi melihat Hak Paten dari berbagai Potensi Teknologi Hak Kekayaan Komunal seperti Teknologi Proses Pembuatan Honai (Teknologi Slimo) untuk Masyarakat Pegungungan yang belum didaftarkan untuk mendapat perlindungan Hukum, sehingga perlu didorong agar segera di lakukan Pendaftaran di Kanwil Papua untuk mendapat perlindungan Hukum.

Sedangkan dari sisi kajian Antropologinya, Dr. Hanro Y. Lekitoo, Dosen Antropologi Fisip Uncen mengapresiasi kinerja Kakanwil Kemenkumham Papua dan Jajaran yang terus mendorong dan melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya Orang Papua.

Hanro pun menambahkan menyoal dari Pengetahuan Tradisonal yang mana Ketika berbicara Kekayaan Intelektual Komunal, menurutnya berbicara 2 (dua) hal itu hubungan antara Manusia dengan Alam.

Ia mengakui apa yang disampaikan Kakanwil soal Pentingnya perlindungan Hukum bagi KI Komunal, menurutnya berbicara tentang kebudayaan itu sebenarnya akibat dari dialek kita dengan Alam. Ia pun mencontohkan Pembangunan Honai itu tidak cocok dibangun di Pesisir Pantai melaikan di Gungung dengan Kondisi alam yang dingin. Begitupun Rumah Panggung tidak cocok dibangun di Gunung.

Antropolog Uncen ini pun mendukung penuh Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebagai salah satu proteck terhadap hasil karya cipta, rasa karsa Masyarakat Asli Papua. Melakukan pembinaan dan motivasi kepada masyarakat secara komunal maupun personal untuk mengangkat Kekayaan Intelektual sesuai dengan ruang lingkupnya serta mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas haknya baik secara pribadi atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah Papua.

Di Penghujung Dialog dilakukan interaksi dengan Pendengar SNB di Seluruh Tanah Papua Upaya menyampaikan masukan, saran untuk mendorong KI di Tanah Papua. (***)

 WhatsApp_Image_2024-04-24_at_09.23.18.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail