PENINGKATAN PEMAHAMAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KAB BIAK 2018

WORKSHOP KEKAYAAN INTELEKTUAL
“PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL”
DI KABUPATEN BIAK NUMFOR

(Biak, 17/10/18) Banyaknya produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat melaui Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah mencantumkan merek namun belum terdaftar menjadikan suatu keprihatinan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua sebagai perpanjangan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Workshop Kekayaan Intelektual (KI) berupa “Peningkatan Pemahaman dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran KI” di beberapa kabupaten dan salah satunya adalah Kabupaten Biak Numfor, hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Max Wambrauw, S.H., M.H dalam pemaparan materinya tentang “Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah” dengan moderator Dwi Agus, S.H. yang merupakan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Lebih lanjut dikatakan bahwa mengapa dikatakan menjadi keprihatinan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI? Hal ini dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM RI merupakaan Lembaga Pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang KI dan Kantor Wilayah sebagai pelaksanaan pelayanan KI diwilayah dan salah satunya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual baik perorangan maupun kelompok/lembaga dan ini merupakan salah satu bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi pencipta maupun penemu akan hasil karyanya sesuai dengan visi Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu “Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum”. Pada akhir materinya Max Wambrauw mengharapkan dengan adanya Workshop KI dibeberapa daerah akan meningkatkan jumlah permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang masuk dan dilegalkan oleh Hukum.

Materi dilanjutkan oleh Yulius Manurung, S.H., M.H. yang merupakan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual tentang “Pengenalan Kekayaan Intelektual”. Dikatakan bahwa kurangnya perhatian beberapa pemerintah daerah khususnya di Papua untuk melindungi hak atas hasil karya/cipta juga berdampak pada masyarakat yang hingga kini masih sangat minim dalam mendaftarkan hasil karyanya. Sebagai contoh hingga kini hanya ada dua daerah di Papua yang mendaftarkan motif batik Papua yaitu Kabupaten Nabire dengan 23 motif dan Kabupaten Pegunungan Bintang 41 motif dari total Kabupaten yang ada di Papua. Lebih lanjut Yulius memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor yang akan mendaftarkan 11 merek produk herbal dari hasil binaan UKM di Kabupaten Biak Numfor. Mengakhiri materinya Yulius mempersilahkan Saudara Rionard, A.md., S.H. yang merupakan JFU pada subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual untuk memaparkan tata cara permohonan secara online melalui situs http://dgip.go.id/

Workshop Kekayaan Intelektual tentang “Peningkatan Pemahaman dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran KI” Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan di Hotel Arumbai Biak dengan peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang yang merupakan perwakilan-perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor, UKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, mahasiswa dan masyarakat. Sebelumnya Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Papua Max Wambrauw, S.H., M.H. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Iwan Santoso, S.H., M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Koperasi dan Badan Hukum Tempur, S.Sos., M.Si yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor Abdul Manan, S.Sos., M.M. (Humas_Ir)

SOS KI BIK 08

SOS KI BIK 06

SOS KI BIK 04

SOS KI BIK 03

SOS KI BIK 02

 

SOS KI BIK 10

SOS KI BIK 11

SOS KI BIK 12

SOS KI BIK 07


Cetak   E-mail