Rakernis Pemasyarakatan 2017, Mari Merubah Mindset Dan Culture Petugas Dilingkungan Pemasyarakatan

Rakernis Pemasyarakatan 2017, Mari Merubah Mindset Dan Culture Petugas Dilingkungan Pemasyarakatan

RAKERNIS PEMASYARKATAN 02

Jayapura, 30 Mei 2017- Ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Plh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sismolo, maka Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2017 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dibuka secara resmi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2017 menghadirkan peserta dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), para Kepala Bidang (Kabid) dijajaran Kanwil se Papua dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Pusat.

Dalam sambutan Kepala Kantor yang dibacakan oleh Plh.Kakanwil Kemenkumham Papua, Sismolo, menyampaikan belakangan ini menjadi suatu signal kuat bagi pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

Pertama kali di Indonesia Rapat kerja teknis pemasyarakatan dilaksanakan melalui semangat kami PASTI (Profesional, Akuntabilitas,Sinergi, Transparan dan Inovatif). Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang strategis untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang selama ini terjadi di Lapas /Cab Rutan, Balai Pemasyarakatan dan Rupbasan.

RAKERNIS PEMASYARKATAN 01

Rakernis ini akan membahas mengenai masalah yang terkait dengan teknis, administrasi dan keamanan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. "Apakah persoalan-persoalan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan karena adanya kekeliruan teknis atau karena integritas dari para petugas itu sendiri yang masih perlu dibenahi, tentu ini menjadi masalah. Harus kita kaji secara mendalam kalau ini suatu persoalan. Kita harus mencari solusinya, bagaimana supaya kita semua mempunyai komitmen untuk menjadi petugas Pemasyarakatan yang bermoral," ujar Plh.Kakanwil.

Dikatakan, Sismolo, masih banyak persoalan dijajaran pemasyarakatan yang harus dibenahi bersama, masih maraknya pelarian Narapidana/Tahanan pada beberapa Lapas, masih adanya pengeluaran Narapidana/Tahanan pada beberapa Lapas secara tidak sah oleh oknum petugas dan adanya pengaduan masyarakat terkait tindak kekerasan yang dilakukan petugas kita kepada napi.

Ke depan sebagai pemimpin kita tidak hanya memerintah dari belakang meja namun kita harus menjalankan peran kita mengawasi dan melakukan supervisi kepada bawahan di lapangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sarlotha Merahabia mengatakan, terkait dengan permasalahan di lingkungan Pemasyarakatan seperti pemberian hak WBP yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, kemudian dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Terakhir yang kontroversif PP Nomor 99 Tahun 2012 “saya katakan ini merupakan produk emosional. PP ini kalau disandingkan dengan aturan pokok Undang-Undang Pemasyarakatan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nasional demikian juga instrument internasional tentang hak sipil dan politik.

Sarlotha berharap, dengan diadakan rakernis ini dapat merubah mindset dan culture petugas dilingkungan Pemasyarakatan ke arah lebih baik. ***Humas Bayu/Pict Kristian

RAKERNIS PEMASYARKATAN 04

 

RAKERNIS PEMASYARKATAN 03


Cetak   E-mail