Sosialisasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Pada Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Papua

Sosialisasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Pada Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Papua

HAM 01

JAYAPURA, 12 APRIL 2017- Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya melekat harkat dan martabat Manusia yang seutuhnya, karena anak memiliki Hak Asasi Manusia yang diakui oleh Bangsa-Bangsa di dunia merupakan landasan Kemerdekaan, keadilan di seluruh dunia, demikian yang disampaikan Plh.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sismolo S.Sos,M.M.M.Si usai membuka Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan  Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017, dengan Tema : “ Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil di Aula Kanwil Kemenkumham Papua (12/4)

Dalam sambutan Plh.Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, penyalahgunaan Narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa sekaligus tidak luput dari penyalahgunaan Narkotika. Hakekatnya segala bentuk penanganan terhadap anak yang menghadapi masalah hukum dalam hal ini mengedarkan narkotika harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak, keputusan yang diambil harus adil dan profesional tidak semata-mata dengan pertimbangan hukum tetapi mempertimbangkan faktor lain lingkungan sekitar seperti status sosial anak dan keadaan kelurga.

HAM 02

  Kegiatan ini diisi dengan penyampaian Materi yang disampaikan oleh 2 (dua) orang Narasumber, yaitu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Provinsi Papua, Bapak Kasman S.Pd.,M.Pd dan Peneliti Muda pada Pusat Penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Arief Rianto Kurniawan, SH M.Si  

  Arief Rianto Kurniawan mengatakan, anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba prinsipnya sama dengan anak yang berkonflik dengan hukum, cuma konteksnya dengan kasus narkoba. Secara umum kontes penganan anak berhadapan dengan hukum adalah bagaimana melindungi hak sipil anak tetapi penegakan hukum hukum tetap harus dilaksanakan.

  “ Pada prinsip ada dua pendekatan yang dilakukan yaitu penegakan hukum dan pendekatan humanis dalam menegakan hukum,” ujarnya

 Dilanjutkan, dalam konteks umum soal penanganan anak berhadapan dengan hukum bukan menempatkan anak sebagai pelaku kejahatan tetapi korban dari tindak kejahatan ini esensi dari pertemuan hari ini di mana mengundang guru-guru dari setiap tingkat sekolah di Kota Jayapura dan instansi terkait lainnya.

  Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Habel Way mengharapkan output dari sosialisasi ini kepada para Guru yang berhadapan langsung dengan anak mampu menyampaikan terkait bahaya Narkoba sekaligus berkewajiban melindungi anak-anak didik dari bahaya narkoba di atas Tanah ini.

 Hadir juga dalam kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Mas Agus Santoso, SH.,M.Si, Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua serta para undangan. *** Kristian/Pict.Afief

HAM 04

HAM 05

 


Cetak   E-mail