Pengangkatan PPNS

Pengumuman

aa.png

Ketentuan Umum

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah PNS tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Persyaratan

  1. Surat permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua
  2. fotokopi surat keputusan pengangkatan PPNS
  3. Foto Kopi KTP;
  4. Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar;

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan;
  2. Petugas menerima permohonan;
  3. Petugas menginput data;
  4. Petugas membuat draft nota dinas pelantikan;
  5. Kepala sub bidang Pelayanan AHU mengoreksi dan paraf nota dinas;
  6. Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengoreksi nota dinas dan paraf nota dinas;
  7. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menandatangani nota dinas;
  8. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua mengoreksi atau menyetujui nota dinas;
  9. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memerintahkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum untuk mempersiapkan pelantikan;
  10. Kepala sub bidang Pelayanan AHU mempersiapkan pelantikan;
  11. Petugas administrasi mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pelantikan;
  12. Pemohon melakukan registrasi pelantikan di loket pelayanan terpadu;
  13. Pemohon mengikuti pelantikan

Waktu Penyelesaian

15 Hari

Alur Proses Pengangkatan PPNS

Infografis_Pengangkatan_PPNS_page-0001.jpeg

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
  4. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473);
Cetak