Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris Pengganti

Persyaratan

  1. Surat permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua;
  2. Fotokopi Ijazah pendidikan sarjana hukum atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
  3. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat;
  4. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah;
  5. Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit pemerintah;
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  7. Asli surat keterangan magang di kantor notaris atau surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut;
  8. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang- Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris;
  9. Fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
  10. Fotokopi Berita Acara Sumpah/Janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
  11. Surat penunjukan notaris pengganti;
  12. FotoKopi Sertifikat Cuti Notaris;
  13. Foto ukuran 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar;
  14. Bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prosedur

  1. Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan persyaratan, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua;
  2. Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  3. Jadwal Pengambilan Sumpah danPelantikan dilaksanakan setiap bulan di minggu ke-III dan ke-IV.

Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan sumpah jabatan Notaris Pengganti dilakukan pada saat Notaris yang digantikan menjalani cuti;
  2. Dalam hal pengucapan sumpah/janji belum dapat dilaksanakan dan masa berlaku cuti Notaris yang digantikan berakhir, maka surat penetapan/penunjukan Notaris Pengganti batal demi hukum;
  3. Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris menurut agamanya dilakukan di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
  4. Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia berhalangan, maka sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Waktu Penyelesaian

14 Hari Kerja

Tarif

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  1. Penyumpahan/Pelantikan Rp 2.500.000,00
  2. Majelis Pengawas Pusat Notaris, Izin cuti Notaris diatas 1 (satu) tahun Per Permohonan 1.000.000,00
  3. Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Izin cuti Notaris 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun Per Permohonan 750.000,00
  4. Majelis Pengawas Daerah Notaris, Izin cuti Notaris sampai dengan 6 (enam) bulan Per Permohonan 250.000,00

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4ef1c1d060bf34313231373437
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4edd7b7230a4a3313231373133
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4e34f862c08ce8313231323330
  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4e782d2ac0a0ef313231343233
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4f6824cc00a823313232313036
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=7950245a6213643162700445feebd043
  7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c51337e9330bc60313233333536
  8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e4e7399c0a1bbe8941313534353334
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e8e7b13e1cc250ba2b303930313437
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e92049846bcd8e879e303933323533
  11. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
    http://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=b1261c1a6c1d423f8ecf9fb4dc2eb67b
Cetak