Bantuan Hukum

Bantuan Hukum

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.

Bantuan hukum yang diberikan adalah Litigasi (proses beracara di pengadilan) dan non litigasi (prosesdi luar pengadilan) untuk masalah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan dengan cara pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan dalam proses pemeriksanaan di persidangan terhadap penerima bantuan hukum di PTUN.

Bantuan Hukum non litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, drafting dokumen hukum.

Selengkapnya silahkan kunjungi website KLIK DISINI

Syarat

Syarat memperoleh bantuan hukum

  1. Mengajukan Permohonan secara tertulis/lisan yang berisi:
    1. Identitas (KTP, SIM, dll)
    2. Uraian permasalahan/pokok persoalan
  2. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum;
  3. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Apabila tidak ada Identitas

Pemberi Bantuan Hukum membantu Permohonan Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum.

Apabila tidak memiliki Surat Keterangan Miskin

Bisa menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

Peran Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua berperan sebagai

  • Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Papua;
  • Verifikasi berkas pengajuan reimbursement kegiatan bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh OBH;
  • Mensosialisasikan pelaksanaan bantuan hukum di daerah.

Biaya

Biaya : 0

OBH Dilarang Menerima/Meminta Bayaran

Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum

 

Cetak