Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba Ingatkan Jajaran Agar Disiplin dalam Berkinerja

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.06_AM.jpeg

Jayapura, 04 Juli 2022

Humas Papua - Kedisiplinan tidak hanya dimaknai sebagai kedisiplinan waktu kerja dan kedisiplinan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas saja tetapi mengikuti apel pagi ini juga merupakan Kedisiplinan kita dalam Berkinerja.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.05_AM.jpeg

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba kepada jajaran dalam berkinerja, saat memimpin apel Senin pagi (04/07/2022), bertempat di halaman depan Kanwil Papua.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.03_AM.jpeg

“saya Apresiasi 102 Pegawai yang mengikuti Apel, menunjukan peningkatan kedisiplinan kita terhadap kinerja kita di kanwil ini, Saya berharap kepada seluruh Jajaran Kanwil agar dapat terus meningkatkan kedisiplinan baik waktu kerja dan bagaimana kita harus disiplin dalam menyelesaikan pekerjaan,” ujar Anthonius M Ayorbaba

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.04_AM.jpeg

Kakanwil Anthonius M Ayorbaba juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 varian baru Omicron dengan mematuhi protokol kesehatan situasi pandemi Covid-19 saat ini meskipun tengah melandai yang tercermin dari menurunnya jumlah pegawai Kemenkumham RI yang positif Covid-19.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.07_AM.jpeg
“Namun saya ingatkan agar penerapan protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas sehari hari untuk itu bagi pegawai yang belum melakukan vaksin boster agar dapat melakukan vaksin sehingga hal ini dapat mengurangi penyebaran Covid 19. " Tegasnya

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.09_AM.jpeg

Lebih lanjut Anthonius M Ayorbaba, mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk dapat menyiapkan dua Agenda penting yang nanti akan di lakukan yaitu HDKD tahun 2022 dan Kunjungan Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Papua yang sudah terjadwal.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.11_AM.jpeg

Mari kita persiapkan sedini mungkin hal-hal yang menyangkut kedua agenda penting ini. Ujar Kakanwil. Anthonius juga mengajak seluruh jajaran agar jangan terprovokasi dengan isu isu yang telah beredar luas di media sosial terkait RUU KUHP mari kita sebagai instansi terkait yang berperan langsung dari isu isu yang beredar kita sebagai ASN dapat mempelajari mensosialisasikan agar publik dapat memahami. " Jelasnya

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.12_AM.jpeg

Beberapa Kebaruan RUU KUHP yang kini menjadi Isu Utama dan mendapat perhatian juga dari Jajaran ASN Kanwil Papua agar benar-benar menjadi pemberi informasi yang benar dan komunikatif.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.13_AM.jpeg

Kakanwil menyebutkan kebaruan RUU KUHP bertujuan tidak ada lagi kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”; Living Law (Hukum yang hidup dalam Masyarakat); Perumusan dan pengaturan Permufakatan Jahat dan Persiapan; Perumusan Alasan Pemaaf dan Alasan Pemberat Pidana; Perumusan Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Penjatuhan Pidana; Restorative Justice dalam bentuk Perumusan Double Track System (Pidana dan Tindakan); Adanya pidana pokok baru, yakni pidana pengawasan dan pidana

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.13_AM_1.jpeg

Juga Kerja Sosial; Pidana mati tetap dipertahankan; tidak sebagai pidana pokok, namun jenis pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan bersifat ultimum remedium; Adanya pidana tambahan baru yakni pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat; Adanya kategorisasi ancaman pidana denda; Perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pola pemidanaan disesuaikan dengan batas maksimum pidana penjara yakni 15 (lima belas) tahun; Perumusan pidana minimum khusus hanya untuk tindak pidana khusus; dan; Kewenangan APH tetap berada pada masing- masing instansi penegak hukum terhadap tindak pidana khusus.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.16_AM.jpeg

Kakanwil juga menyampaikan berkaitan denga Isu Krusial saat ini imbas dari Perkembangan RUU KUHP diantaranya muncul beberapa Pasal, Pasal 100, Pidana Mati
Pasal 218, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan wakil
Pasal 252, Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Pasal 276, Dokter atau Dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin

Pasal 278-279 : Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
Pasal 281, Contempt Of Court
Pasal 282, Advocat Curang
Pasal 342, Penganiayaan HewanPasal 304 ttg Penodaan Agama
Pasal 414-416 ttg Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kehamilan
Pasal 431, ttg Penggelandangan
Pasal 469-471 ttg Aborsi
Pasal 417 Perzinahan
Pasal 418, Kohabitasi
Pasal 479, Perkosaan

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.07_AM_1.jpeg

Di akhiri amanatnya Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa targetnya tahun ini seribu sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan juga Administrasi Hukum Umum (AHU) agar dapat di berikan, terkait kedua kegiatan ini akan di sosialisasikan dan di buatkan balio di pajang di di setiap satuan kerja sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.15_AM.jpeg

Bagi yang melakukan perjalanan dinas mohon agar laporan perjalanan dinasnya di laporkan paling lambat tiga hari setelah melakukan perjalanan dinas sehingga tidak menganggu kinerja dari laporan keuangan kita.

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.23_AM_1.jpeg

Mari tunjukan kinerja terbaik kita dengan memberikan prestasi prestasi bagi kanwil kemenkumham Papua yang lebih baik dan maju." Tutur Anthonius

WhatsApp_Image_2022-07-04_at_8.37.23_AM.jpeg

Apel Senin pagi ini juga dihadiri Kepala Divisi Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid, Kadiv Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Pejabat Administrator,Pengawas, JFU/JFT, dan CPNS di lingkungan kanwil.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail