Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Papua, Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Rapat TIM PORA

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_2.17.41_PM.jpeg

Jayapura, Kamis 30 Juni 2022_Humas Papua - Ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M.Ayorbaba, secara resmi membuka kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Papua, pada Kamis 30 Juni 2022.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_2.17.41_PM_1.jpeg

Kegiatan ini digelar bertempat di lt 5 Ball Room Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura dengan menghadirkan seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Papua baik dari TNI,POLRI, BNN Papua, dan juga Unsur Pemerintah Daerah.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_5.47.09_PM.jpeg

Dalam Laporan Ketua Panitia, Abduraab Ely, Kepala Bidang Intelelijen Keimigrasian menyampaikan tujuan diadakan kegiatan Timpora Tingkat Provinsi Papua diantaranya meningkatkan Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Papua dengan instansi-instansi terkait yang berhubungan tugas pokok dan fungsi dengan Pengawasan Orang Asing untuk menciptakan sinergitas yang optimal secara internal. Juga meningkatkan sinergitas secara eksternal melalui wadah tim pengawasan orang asing antara pihak Imigrasi dan instansi-instansi terkait yang berhubungan langsung denga tupoksi dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_5.47.05_PM.jpeg

Sebelumnya seluruh Pejabat Administrasi,Pengawas serta jajaran Kepala UPT Keimigrasian se Papua menandatangani komitmen bersama terkait janji pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia ( HAM ) Tahun 2022. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba dalam sambutannya mengatakan Sesuai dengan Amanat Undang-Undang kegiatan pengawasan Orang Asing merupakan salah satu tugas Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa Orang Asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) Rakyat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban terhadap Rakyat berdasarkan UUD 1945 dan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat pasal 69 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_2.17.42_PM.jpeg

"Sampai dengan bulan Mei, sinergitas Timpora baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten telah di lakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yakni tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 42 orang yang di lakukan kantor imigrasi dan rudenim di wilayah Papua dan projustisia sebanyak kepada 5 WNI PNG dalam perkara masuk secara ilegal yang ditangani kantor imigrasi kelas I TPI Jayapura. permasalahan yang baru baru ini menjadi pemberitaan hangat nasional bahkan internasional, yaitu buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang melarikan diri ke wilayah Indonesia untuk itu ini di pandang perlu di lakukan upaya penguatan kerja sama dan kordinasi dengan stake holder terkait dalam rangka pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khusunya di wilayah Papua."Ujar Anthonius M Ayorbaba.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_2.17.42_PM_1.jpeg

Di akhir Sambutannya kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba berpesan agar dari Rapat Timpora ini para unit pelaksanaan teknis keimigrasian yang telah membentuk Timpora agar dapat menyampaikan permasalahan yang ada pada Timpora Kabupaten untuk di bahas di tingkat Provinsi agar dapat di Carikan solusi sehingga dapat terwujudnya stabilitas keamanan dan ketertiban di bumi cenderawasih.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_2.18.58_PM.jpeg

Lebih lanjut Kadiv Keimigrasian Ian Fidihanto Markos menjelaskan terkait Kinerja dari Keimigrasian yang mana telah melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dalam pengecekan keadaan darurat, melakukan pengusulan cekal, subjek pencegahan.

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_7.38.47_PM.jpeg

"Tim PORA dibentuk bertujuan untuk menjaga dan terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, Karena itulah Tim PORA dipandang perlu melaksanakan rapat di Tingkat Kabupaten sebagai momen penyamaan persepsi dan tempat sharing informasi. Tim PORA yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BIN, Instansi Pemerintah Daerah dan beberapa instansi terkait lainnya diharapkan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing lebih efektif dan optimal,"Ungkap Ian Fidihanto Markos

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_7.38.37_PM.jpeg

Turut Hadir sebagai peserta dalam kegiatan Timpora tingkat provinsi Papua antara lain, perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja,Kementerian Agama,Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemuda dan olahraga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,Dinas Perhubungan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai,Polda Papua, Kejaksaan Tinggi, Kodam XVII Cenderawasi, Lantamal X Jayapura, serta seluruh jajaran UPT keimigrasian se Papua.(**)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail