RESMI BUKA FGD EVALUASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JAYAPURA : KAMPUNG ADAT YANG BERPRESPEKTIF HAM, KAKANWIL : KAB.JAYAPURA MENJADI ROLE MODEL PEMBENTUKAN KAMPUNG ADAT DI TANAH PAPUA

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.53_PM.jpeg

Jayapura, Rabu 8 Juni 2022

HUMAS PAPUA - Ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Papua resmi mebuka Forum Grup Discussion (FGD) Evaluasi rancangan Produk hukum Daerah dari Kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat yang Berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Diskusi ini digelar bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Jln raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura Provinsi Papua. FGD ini menghadirkan Narasumber yang kompeten dibidangnya Asisten Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Jayapura, Elphyna E. D. Situmorang, AP, S. Sos.,M.KP juga narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Sebelumnya dalam Laporan Panitia, Mohamad Mufid Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan FGD dimaksud guna menerima dan menindaklanjuti hasil diskusi serta menelaah beberapa hal yang belum termuat dalam rancangan produk hukum daerah dari kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat dari sudut pandang perspeltif HAM yang nantinya akhir dari FGD adalah rekomendasi kepada instansi terkait guna terbentuk Produk Hukum Daerah yang bernuansa HAM, berkualitas dan bermanfaat.

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.51_PM_1.jpeg

Sementara itu, dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba menegaskan Kampung adat merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang diakui eksistensinya dalam UUD Tahun 1945. Menurut Ayorbaba, kampung Adat juga merupakan wujud nyata dari kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang masih dipertahankan. “Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, kami siap selalu untuk membantu dalam pembuatan rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan Kampung Adat untuk membantu Kabupaten Jayapura juga Kab/Kota di tanah Papua, “ tegas Ayorbaba (8/6). Menurut Anthonius M. Ayorbaba salah satu Putra Papua yang sangat intens bekerja menolong Orang Papua menegaskan sesuai dengan Amanat UUD 1945, Psl 28 Huruf I pada Ayat 4 & 5 berbunyi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggungjawab Negara terutama Pemerintah dan untuk menegakan serta melindungi HAM sesuai Prinsip Negara Hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.51_PM.jpeg

Sehingga Anthonius M. Ayorbaba pada kesempatan tersebut menjelaskan rencana aksi dan Implementasi HAM khususnya dalam pembangunan Hukum dilakukan melalui pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilakn tidak diskriminatif dalam bentuk Pembatasan, Pelecehan atau pengucilan baik secara langsung maupun tidak langsung yang didasarkan Suku, Agama, Ras, Jenis Kelamin ataupun keyakinan Politik. Usai dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi diskusi dari narasumber yang benar-benar kompeten dan memahami konsep kampung Adat dan pengembangannya di Tanah Papua yang diinisiasi oleh Bupati Kabupaten Jayapura. Hadir juga dalam kegiatan FGD diantaranya Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Hendrik pagiling, Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, Kadiv Keimigrasian, Ian Fidianto Marcos, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan seluruh Undangan Peserta FGD. (*)

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.59_PM.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.39.03_PM.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

Cetak