KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA HADIRI RAPAT BERSAMA DINAS PERINDAKOP PROVISI PAPUA

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_19.25.48.jpeg

Jayapura, Jumat 24 September 2021_Humas Papua_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba menghadiri undangan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindakop Provinsi Papua di Ruang Rapat Kantor Dinas Perindagkop Provinsi Papua Jln. Percetakan kota Jayapura dengan agenda Pembahasan Mekanisme Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Papua dalam mendorong UMKM, pada hari Jumat, (24/09/2021).

Tampak hadir dalam Rapat Bersama Dinas Perindakop, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakikan Papua Naek Tigor Sinaga serta beberapa Instansi terkait.

Kakanwil pada kegiatan ini berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara dalam sambutannya Anthonius M Ayorbaba menjelaskan terkait tugas dan fungsi dari kemenkumham dan juga kantor wilayah dalam 11 unit esalon satu yang di bidangi.

Lebih lanjut kakanwil menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk melaksanakan hak ekonomi dari produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual.

"Hak Kekayaan Intelektual contohnya salah satunya adalah Batik Papua dan Kopi yang akan kita daftarkan menjadi hak kekayaan intelektual ini pasti menjadi nilai tambah sekaligus terlindungi dan kita jalin kerja sama dengan Dinas Perindakop dan Bank BI ini agar tidak hanya seremonial saja, tapi juga harus ditindak lanjuti.”ujar Anthonius M Ayorbaba.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba mengatakan, bahwa Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM mempunyai tugas mensosialisasikan tentang kekayaan intelektual sehingga masyarakat yang belum memahami dapat memahami dan mengembangkan dan mau mendaftar HKI di Kantor Wilayah.

"Karena di Papua ini banyak kebudayaan dan hal-hal yang dihasilkan oleh masyarakat Papua yang sampai saat ini belum didaftarkan untuk memiliki payung hukum yang dinamakan hak kekayaan intelektual oleh karenanya kami bersama Dinas Perindakop dan Bank BI untuk mengadakan kalaborasi sehingga Hak Kekayaan Intelektual berupa hak paten,merek,cipta yang diinginkan bisa terwujud di Papua khususnya di kota Jayapura. "ungkap Anthonius M Ayorbaba.

Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menyampaikan tentunya menghaturkan terima kasih terhadap proaktifnya Kemenkumham yang sudah memberikan penyampaian bahwa kekayaan intelektual itu sangat penting jadi aset daerah dan juga bisa menjadi omset penghasilan untuk daerah.

"Jadi banyak kearifan lokal yang kita buat baik dari aset budaya, pariwisata maupun produk-produk unggulan yang daerah kita miliki salah satu contoh kopi yang ada di Papua.kalau aset yang Kita miliki didaftarkan dikemenkumham dan mempunyai hak intelektual ini tentunya mempunyai nilai ekonomis bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual"Ujar Omah Laduani

Lebih lanjut Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakikan Papua Naek Tigor Sinaga mengatakan nilai spesifik daerah juga akan mengangkat nilai ekonomi industri kreatif yang meliputi UMKM, Kopi Papua yang kualitas kopinya sangat baik.

"Untuk itu dari Bank BI sangat mendukung apa yang sudah di sosialisasikan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Terkait HKI untuk itu Bank BI sangat mendukung HKI masyarakat Papua Khususnya Kota Jayapura dengan akan mendorong UMKM dan membina pengusaha pengusaha pemula Kedepan. "Ungkap Naek Tigor Sinaga

Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab terkait Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) oleh instansi terkait yang hadir.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_19.26.07.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_19.25.57.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_19.26.01.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_19.25.52.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail