Wujudkan Pembelaan dan Pendampingan Hukum, Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Pelatihan Paralegal melibatkan persekutuan Gereja Gereja di Provinsi Papua

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_22.07.30.jpeg

 

Jayapura, 22 September 2021

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba bersama Walikota Jayapura Dr Benhur Tommi mano, dan Ketua Persetukuan Gereja Gereja Di Papua Yulianto, membuka Kegiatan Pelatihan Paralegal pada Rabu (09/22). Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM papua ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta yang berasal dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal yang telah terakreditasi dan terverifikasi se Provinsi Papua. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh , Yulianto selaku Ketua panitia pelaksanaan kegiatan. Kegiatan di lanjutkan dengan sambutan dari walikota Jayapura Dr Benhur Tomi mano. dalam sambutannya, BTM panggilan Akrab Dr.Benhur Tommi Mano menyampaikan apresiasi dan bersyukur dengan di gelarnya kegiatan ini.

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_21.59.20.jpeg

"Kita patut memanjatkan Puji dan Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena cinta kasih karunia-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat menghadiri kegiatan pada hari ini. Kami selaku Pemerintah Kota Jayapura menyampaikan apresiasi atas digelarkan kegiatan pelatihan paralegal ini."ujar Benhur Tommi Mano. Lebih Lanjut dikatakan, dengan melihat masih terbatasnya jumlah avokad yang menjalankan tugasnya di wilayah kota Jayapura sedangkan jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum semakin banyak untuk itu diperlukan kehadiran paralegal untuk memberi akses keadilan bagi masyarakat. "dengan semakin kompleks tingkat permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, penelitian dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsultasi, negosiasi korban membuat kehadiran paralegal semakin dibutuhkan. saya selaku walikota merasa, kehadiran paralegal merupakan salah satu komponen yang sangat penting pencapaian akses terhadap keadilan terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat."ujar Benhur Tommi Mano.

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_21.59.07.jpeg

 

Pelatihan Paralegal dengan melibatkan OBH dan Pendeta/Persekutuan Gereja Gereja di Papua diharapkan dapat menyentuh masyarakat hingga paling dasar, mengingat peran pendeta dengan jemaatnya yang notabene merupakan masyarakat kota Jayapura yang beragama Nasrani sangat dekat. "Saya berharap, dengan adanya pelatihan paralegal yang melibatkan OBH dan unsur Gereja-Gereja dalam berjalan dengan baik, sehingga masyarakat Papua khususnya warga masyarakat kota Jayapura dapat merasakan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat. seperti diketahui para pendeta sangat dekat dengan masyarakat yang beragama Nasrani, yang merupakan anggota jemaatnya."ungkap Benhur Tommi Mano. Selain itu orang nomor satu di jajaran pemerintah Kota Jayapura ini menghimbau agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat terkait Covid 19.

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_21.59.05.jpeg

 

"sebagai informasi terakhir, pemerintah kota dalam penanganan covid 19 dari level 4 ke 3 turun level 2 menuju level 1, hal ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang semakin sadar tentang bahaya Covid 19 dengan terus menerapkan Prokes Ketat, dan mengikuti program vaksinasi. Untuk itu kami tak henti-hentinya mengatakan untuk tetap terapkan protokol kesehatan, dan mengikuti program vaksinasi agar Kota Jayapura yang kita Cintai ini dapat terbebas dari Covid 19. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi kita sekalian dalam pelayanan kita kepada masyarakat."pungkas Benhur Tommi Mano. Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan Paralegal melibatkan gereja gereja serta tokoh adat saat ini sesuai dengan amanat ketentuan Undang Undang yang di lakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_21.59.03.jpeg

 

Lebih lanjut Anthonius M Ayorbaba mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum, sehingga diperlukan peran Paralegal serta melibatkan peran tokoh agama serta tokoh adat untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum. “Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum (OBH) dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar” ungkapnya.

 

WhatsApp_Image_2021-09-22_at_22.07.26.jpeg

 

Diakhir sambutannya Anthonius M Ayorbaba mengucapkan terimakasih kepada Narasumber yang berasal dari Kepala Pusat penyuluhan dan bantuan hukum badan pembinaan hukum Nasional kemenkumham RI Kartiko Nurintias yang sudah mengikuti dan juga yang telah bersedia datang ke Kanwil kemenkumham Papua, walikota Jayapura Dr Benhur Tommi Mano. Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI Kartiko Nurintias, S.H., M.H dalam materinya menyampaikan pemberian bantuan hukum sebagaimana disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2011. sesuai amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 "Dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui tentang aturan-aturan hukum, dan bantuan hukum yang mungkin selama ini belum diketahui karena keterbatasan jumlah OBH atau Advokat."ujar Kartiko Nurintias

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail