Kanwil Kemenkumham Papua ikut dalam Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_11.59.55.jpeg

Kanwil Kemenkumham Papua ikut dalam Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai

Jayapura, 11 Juni 2021_Humas Papua,
Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Kusnali mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual zoom dari ruang kerja Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua hari ini (11/21).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubbag Kepegawaian,TU dan Rumah Tangga Imanuel H Yefun, Kasubbag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Mulia Wari Sonny beserta JFU/JFT.

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_12.00.02.jpeg

Sosialisasi yang digelar secara virtual ini di moderatori oleh Bapak Yanvaldi Yanuar Kasubbag Pembinaan dan Penghargaan Pegawai III pada Biro Kepegawaian, Sekretariat Jendral Kemenkumham. Pada kegiatan tersebut, selanjutnya materi disampaikan Reysa Almira Analis Kepegawaian sebagai narasumber materi Kedisiplinan Pegawai dan Kartika Uji Analis Kepegawaian Pertama sebagai narasumber materi Tindak Pidana Pegawai.

Dalam paparan materinya, Reysa menyebutkan salah satu dasar hukum Disiplin Pegawai adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Selain itu, tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang dan juga memberikan efek jera pada PNS yang lain.

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_12.00.02_1.jpeg

Sedangkan untuk Penanganan Pegawai yang terlibat tindak pidana, menurut Tika dalam materinya digolongkan sebagai jenis pelanggaran pidana dengan frekuensi tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham adalah kasus Narkoba dan Penyalahgunaan wewenang. Adapun dasar hukum salah satunya mengacu pada PS 250 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sebagai penutup kegiatan, tak lupa Bapak Yanvaldi selaku moderator sosialisasi memberikan pesan bahwa setiap PNS harus bertanggung jawab pada setiap tugas yang diberikan dan senantiasa menjadikan diri pribadi yang lebih baik untuk masa kini hingga kemudian hari.

WhatsApp_Image_2021-06-11_at_12.00.14.jpeg

"LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA*

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail