DI BIAK NUMFOR KANWIL KEMENKUMHAM GELAR DISEMINASI PELAPORAN BENEFICAL OWNERSHIP, KAKANWIL : PEMERINTAH DORONG TRANSPARANSINYA

biak1.jpeg

Biak Numfor, Jumat 30 April 2021

Humas Papua – Ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba kegiatan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat ( Benefical Ownership) Kepada Koorporasi resmi dibuka.

Kegiatan ini digelar di Room Meeting Hotel Asana Kabupaten Biak Numfor pada Jumat 30 April 2021.

Kegiatan ini menghadirkan 50 Peserta diantaranya Notaris, para pegiat usaha, bisnis dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Biak

Kegiatan ini dibawah sorotan tema : Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Koorporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara khusus di Kab. Biak dan Papua umumnya.

Dalam kata sambutannya, Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan “Diseminasi sangat penting karena sekarang ini banyak sekali tindakan kejahatan-kejahatan dalam dunia perusahaan, maka dari itu kegaiatan ini di lakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pendirian perusahaan, agar jangan sampai izin yang diberikan membuat perusahaan melakukan tindakan-tindakan penyelewengan. 

Selanjutnya Anthonius M.Ayorbaba menambahkan KEMENKUMHAM yang sering bersentuhan dengan masyarakat terutama dengan Pemerintah Daerah, DPR, Notaris, dan Lembaga-lembaga Hukum saling berkerja sama dan saling berkoordinasi satu sama lain.

Kakanwil Papua berharap semoga tujuan dari Diseminasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki perusahaan agar tidak terjerumus ke tindak kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebelumnya dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta berupa Motif Batik Biak yang langsung diserahkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dr Syarifuddin disaksikan oleh Kakanwil Papua. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut percepatan Digitalisasi yang hanya membutuhkan waktu beberapa Jam setelah didaftarkan melalui aplikasi.

Usai membuka secara resmi Kegiatan Diseminasi, dilanjutkan dengan Diskusi Panel, Kakanwil Papua menjadi Narasumber bersama Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum, Ilham Nur Akbar yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Habel Way juga selalu ketua Panitia kegiatan.

Dalam Materinya Ilham Nur Akbar menyampaikan hal ini berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Artinya Korporasi dan Pemilik Manfaat perlu dipahami bahwa Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Selanjutnya, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, Dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres 13/2018.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Diskusi bersama Peserta langsung mengajukan pertanyaan kepada Narasumber untuk langsung dijawab memberikan pencerahan.

Turut hadir dalam acara Bupati Kab.Biak Numfor yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Biak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kalapas Kelas II B Biak, Kasubid Pelayanan AHU, Kasub Pelayanan KI serta JFT Perancang dan Pustakawan serta JFU. (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

biak2.jpeg

biak3.jpeg

biak4.jpeg

biak5.jpeg

biak6.jpeg

biak7.jpeg

biak8.jpeg

biak9.jpeg

biak11.jpeg

biak12.jpeg

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapuaFB : Humas Kemenkumham Papua


Cetak   E-mail