Rupbasan Kelas I Jayapura Musnahkan Barang Bukti 519 Karung Pupuk Tanpa Merek

WhatsApp_Image_2020-10-21_at_14.57.57.jpeg

Papua.kemenkumham.go.id - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura melakukan pemusnahan barang sitaan berupa 519 karung pupuk tanpa merek terdaftar, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Nomor 142/Pid.Sus/2019, hari ini Rabu, 21 Oktober 2020.

Pemusnahan barang bukti Pupuk tanpa merek digelar di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura, Jln. Raya Waena – Sentani Nomor 101 Jayapura.

Pemusnahan dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, barang bukti yang dimusnakan telah sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti. Barang sitaan tersebut telah dititipkan sejak Bulan Mei 2019 di Rupbasan Jayapura yang merupakan barang bukti Perkara Pasal 60 Ayat (1) huruf F jo Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N. Rahmat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Rupbasan Jayapura yang telah bekerja sama atas segala bantuan yang telah diberikan terhadap barang-barang bukti yang dititipkan, walaupun beberapa hal karena kondisinya kurang memadai sehingga bisa mengurangi nilai dari harga beli jika dilelang nanti.

Rahmat juga berharap, terhadap barang-barang lain untuk disegerakan ditindaklanjuti dimusnakan sesuai ketentuan Pasal 27 KUHP kejaksaan sebagai eksekutor bisa memanfaatkan apabila ada yang mempunyai potensi nilai harga untuk diserahkan kepada Negara nantinya.

“ Beberapa barang-barang penting dititipkan di Rupbasan, sebagai catatan barang tersebut tidak boleh terlalu lama disimpan karena dapat mengurangi nilai dari harga beli,” Ujar N.Rahmat (21/10)

Kemudian administrasinya juga disiapkan sehingga setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kita selaku eksekutor dimusnakan barang tersebut, tak hanya itu Kejaksaan Negeri Jayapura juga ke depan akan tetap membangun komunikasi dan sinergitas bersama Pihak terkait seperti Kepolisian, Pengadilan dan juga Rupbasan Kelas I Jayapura.

Terkait banyak barang yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, N. Rahmat mengatakan Ia bersama Jajaran Kejari berkomitmen untuk segera menyelesaikan tugas, meskipun di sana-sini terkendala dengan adanya data, itu bisa kita cari nanti jika tidak di Pengadilan tentu akan kami minta bantuan karena data-data itu sangat penting untuk menginventarisasi barang-barang apa saja sebenarnya ada. Barang-barang tersebut masih punya potensi tidak, jika tidak sesuai putusan jika harus inkcraht dimusnahkan kita musnakan.

“ Kerja sama Rupbasan dan Kejari harus ditingkatkan supaya bisa saling membantu, mengisi sesuai fungsi tugas masing-masing, ke depan tidak ada barang-barang terbengkalai,” Imbuhnya (21/10)

Selanjutnya Kajari Jayapura, N. Rahmat didampingi Karupbasan Jayapura menandatangani Berita acara pemusnahan barang bukit berupa 519 Karung pupuk tidak bermerk sekaligus dilakukan pemusnahan secara simbolis oleh Kajari dan Karupbasan Jayapura.

Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas I Jayapura, Friyanti Sannang mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura di Kantornya. “ Selama 7 (tujuh) Tahun menjabat Kepala Rupbasan baru kali ini dikunjungi oleh Kajari Jayapura, tentu ini merupakan kemajuan yang luar biasa.

Dikatakan, Friyanti Sannang, Hari ini merupakan sebuah langkah yang baik ditempuh kejaksaan Negeri, karena selama ini banyak barang sitaan di Rupbasan Jayapura yang tadinya mempunyai nilai ekonomis tetapi karena terlalu lama ditempatkan di Rupbasan, dan mungkin banyak kendala yang dihadapi pihak kejaksaan, yang tadinya memiliki nilai ekonomis mengakibatkan sebagian benda sitaan yang rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali, contohnya kayu-kayu ini.

“ Banyak hal telah kami diskusikan bersama Kajari, kami bersama komitmen menuntaskan barang sitaan ini sehingga secepatnya dieksekusi jika sudah inkcraht,” Tegas Friyanti (21/10)

Karupbasan pun berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, hubungan kerja sama, sinergitas yang sudah terbangun selama ini semakin solid, sehingga ke depan bisa lebih mudah menginvetarisir benda sitaan yang ada untuk segera dieksekusi.

Kajari, N. Rahmat didampingi Kepala Rupbasan, Friyanti Sannang berkesempatan meninjau secara langsung Benda sitaan Negara yang tersimpan di Gudang Penyimpanan di Rupabasan Kelas I Jayapura.

Pejabat Administrator di Jajaran Rupbasan Jayapura, dan juga Pejabat serta staf dari Jajaran Kejaksaan Negeri Jayapura turut serta menghadiri dan menyaksikan pemusnahan 519 karung pupuk tidak bermerk di Rupbasan Jayapura. (*)

WhatsApp_Image_2020-10-21_at_14.17.05.jpeg

WhatsApp_Image_2020-10-21_at_14.17.13.jpeg

WhatsApp_Image_2020-10-21_at_14.17.06.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail