KANWIL KUMHAM PAPUA GELAR KONSULTASI TEKNIS PEMASYARAKATAN,CEGAH PENULARAN COVID -19 DI LAPAS SE- PAPUA

WhatsApp_Image_2020-09-23_at_20.02.34.jpeg

Jayapura, Rabu 23 September 2020 papua.kemenkumham.go.id - Ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemwnkumham) Papua, Murdjito Sasto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Victor Teguh Prihartono, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Perawatan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) di Masa Pandemi Covid-19.

Kegiatan Konstek Pemasyarakatan ini digelar di Hotel Horison - Kota Raja, Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Waktu pelaksanaan Konstek Pas dimulai hari ini, Rabu 23 sampai dengan Jumat, 25 September 2020 mendatang dengan jumlah peserta yang hadir 24 orang utusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-Papua.

Sebelumnya dalam Laporan Ketua Panitia Pelaksana, Luluk Kuncoro dalam Laporannya menyampaikan tujuan terselenggaranya Konstek Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan pemahaman dalam mengoptimakan pelaksanaan perawatan terhadap WBP di masa Pandemi Covid 19, serta mengetahui hambatan dalam upaya mutu pelayanan kesehatan bagi WBP di Lapas.

Sementara itu dalam sambutan Kakanwil, Murdjito Sasto mengatakan WBP berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapatkan pembebasan bersyarat, menerima kunjungan keluarga, atau orang tertentu lainnya, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana kita ketahuhi pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan global yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia/ WHO pada tanggal 11 Maret 2020 dan sudah menyebar di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia dan khususnya Tanah Papua kita tercinta.

"Selama beberapa bulan ini kita dihadapkan dengan keseharian untuk dapat berdampingan dengan COVID-19," Ujar Murdjito Sasto (23/9)

Menurut Kakanwil, kondisi ini masih berlangsung untuk jangka waktu yang lama.

Bahwa dengan adanya kondisi pandemic global Corona Virus Disease/ COVID 19, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan tempat dengan potensi resiko tinggi dalam Penularan COVID-19, maka dengan itu perlu adanya langkah-langkah pengoptimalan dalam penanganan COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan khususnya yang berada pada jajaran Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ungkapnya (23/9)

Ucapan terima kasih oleh Kakanwil juga ditujukan kepada Narasumber yang berkenaan hadir pada saat ini, khusus Kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang telah menerima permohonan untuk dapat menghadirkan 2 (dua) orang narasumber pusat, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara, serta Kepala Sub Direktorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi.

Diharapkan Kakanwil, Murdjito, Kiranya materi yang akan disampaikan oleh Narasumber yang berpengalaman dan berkompeten ini nantinya dapat bermanfaat dan dapat diterapkan bagi para peserta, lebih khusus bagi kemajuan Pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Papua.

Ucapan terima kasih pula disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Papua, Sebagai mitra kerja dalam melakukan pencegahan dan penanganan pandemi global Covid 19 (CORONA VIRUS DISEASE) khususnya dilingkungan Lapas/Rutan wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Pada penghujung sambutannya, Murdjito Sasto menyemangati seluruh Petugas Pemasyarakatan, terutama yang bertugas dibidang kesehatan atas peran pentingnya dalam memberikan pelayanan kepada para WBK atas dedikasinya sebagai garda terdepan UPT Pemasyarakatan di masa pandemic COVID-19 ini.

" Jangan pernah lelah, jangan pernah patah semangat, selalu berikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan kita," Pesan Murdjito Sasto

Hal ini sebagai perwujudan Revitalisasi Pemasyarakatan Kanwil Papua memberikan Pelayanan terhadap WBP sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 35 Tahun 2018 Tentang REVITALISASI PEMASYARAKATAN.

Hadir juga dalam kegiatan, Pejabat Eselon III & IV dilingkungan Kanwil Papua, Para Kepala UPT Se- Kota Jayapura, JFT serta JFU. (*)

WhatsApp_Image_2020-09-23_at_20.02.35.jpeg

 WhatsApp_Image_2020-09-23_at_20.02.39.jpeg

WhatsApp_Image_2020-09-23_at_20.02.24.jpeg

WhatsApp_Image_2020-09-23_at_20.02.46.jpeg

WhatsApp_Image_2020-09-23_at_20.10.36.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail