SOSIALISASI HASIL PENELITIAN HUKUM & HAM, POTRET EFEKTIFITAS REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LAPAS DI PAPUA TERDAPAT 357 BANDAR NARKOBA

 

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.39.29.jpeg

Jayapura, Senin 14 September 2020_papua.kemenkumham.go.id - Data sampai hari ini jumlah penghuni Narapida di Lapas se- indonesia berjumlah 232.861 orang 54,8 % diantaranya merupakan kasus Narkotika. Di Papua total Narapidana 1.667 penghuni, 700 Orang diantaranya merupakan Narapidana Narkotika, 357 bandar Narkoba, Hal ini disampaikan Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami saat menyampaikan paparan pada Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM di Jayapura.

Sosialisasi ini digelar di Ball Room Lt 7 Hotel Grand Abepura, Kota Jayapura, Papua, secara langsung dan juga secara Firtual menggunakan Aplikasi Zoom Meeting bagi UPT di luar Jayapura (14/9).

Sosialisasi kali ini dibawah sorotan tema, Potret Efektifitas Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami menyemangati peserta, walaupun di tengah Pandemi covid 19 kita harus tetap Produktif.

 

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.39.27.jpeg

Lanjutnya, Narkoba dan zat-zat terlarang, selain menyerang generasi bangsa dalam aspek kesehatan, juga berdampak pada hal-hal lain yang memiliki pengaruh negatif pada keberlangsungan Bangsa dan Negara.

Sehingga rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya wajib dilakukan tanpa terkecuali bagi mereka yang telah divonis untuk menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan 70 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga Perka BKN No. 17 Tahun 2017," Tegas Sri Puguh Budi Utami.

Dikatakannya Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia selain memiliki fungsi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga memiliki fungsi rehabilitasi.

 

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_10.26.25.jpeg

Hal ini, menurut Ka. Balitbangkumham, telah diatur dan berkekuatan hukum tetap dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikatakan lebih lanjut, yang mendasari penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan untuk melakukan penelitian Efektivitas Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, telah banyak ditemukan fakta dan permasalahan di lapangan.

 

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.39.30.jpeg

" Kita harus bersinergi dengan instansi eksternal, BNN, Kemensos, Kemenkes agar bisa mengendalikan laju masuknya Narkotika di Lapas," Ungkap Sri Puguh (14/9)

Selaras dengan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2019-2023, kita harus komitmen dan bertekad untuk meningkatkan peran pegawai dalam rangka Getting to Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di seluruh UPT Pemasyarakatan.

Selain menyampaikan Sosialisasi terkait Hasil Penelitian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami juga memberikan penguatan terkait IPK dan IKM bagi Satuan kerja dalam mempersiapkan diri menuju Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

 

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.39.29_1.jpeg

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah, Murdjito Sasto dalam sambutan pembukanya memberika apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran Kepala Balitbangkumham di Papua sekaligus sebagai Narasumber utama dalam penyampaian Materi pada Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut dikatakan, Tahun 2020 ini Kanwil Papua telah melakukan Kajian Hukum dan HAM di UPT yang ada di kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Biak Numfor, terkait Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). (14/9)

" Di Papua kita memiliki 10 Lapas 1 diantaranya merupakan Lapas Khusus Narkotika, 1 LPP dan 1 LPKA," Ujar Murdjito Sasto (14/9)

 

WhatsApp_Image_2020-09-14_at_14.39.21.jpeg

Kegiatan Sosialisasi dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua.

Pada penutupan Kegiatan, Sri Puguh Budi Utami menyerahkan bantuan Covid-19 berupa asupan Vitamin dan Sembako kepada Narapidana yang diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan, Sarlotha Hay dan Karupbasan Jayapura, Friyanti Sannang.

Turut Hadir, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Vicktor Teguh Prihartono, Kadiv Keimigrasian, Friece Sumolang, Para Kepala UPT Pemasyarakatan Se Papua baik di Jayapura maupun yang mengikuti secara Firtual, Pejabat Eselon III & IV serta JFT/JFU dilingkungan Kanwil Papua. (*)

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail