DIRJEND HAM KEMENKUMHAM, MEMBUKA SECARA RESMI RAKOR ONLINE KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM WILAYAH PAPUA

 

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_14.54.55.jpeg

Jayapura,09/09/2020_Humas_Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham menggelar Rakor Kabupaten/Kota Peduli HAM Wilayah Papua. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi didampingi Direktur Kerja sama HAM Ditjend HAM, Bambang Iriana, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II, Sofia Alatas melalui Media Virtual. Serta Kepala Kantor Perwakilan Friedrich Naumann Foundation (FNF) di Jakarta, Almut Besold (melalui media virtual).

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Rakor tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Murdjito Sasto didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, Kasubid Pemajuan HAM Idawati Parapak, Kasubid Pengkajian,Penelitian,Pengembangan Hukum dan HAM, Korinus Umbora, serta JFU/JFT Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua mengatakan, Rakor KKP HAM ini merupakan program yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia Melalui Menkumham dalam rangka mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan pemajuan ham.

"Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dijelaskan bahwa yang disebut dengan Daerah Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Derah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung Jawabnya dalam penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan Pemajuan HAM. Serta tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan pemajuan HAM, mengembangkan sinergitas satker perangkat daerah dan instansi vertikal, serta untuk memberikan penilaian terhadap struktur proses dan hasil capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan,dan pemajuan HAM."Ujar Murdjito Sasto.

 

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_13.02.24.jpeg

Lebih lanjut dikatakan, untuk dapat dilakukan penilaian terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, harus mengisi data penilaian dan wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

"Untuk dapat dinilai menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mengisi data penilaian serta menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian Kepala Kantor beserta Tim akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas tersebut, apabila terdapat kekurangan akan dikordinasikan kepada Setda atau bagian hukum/stakeholder terkait pada Kabupaten/Kota tersebut"ungkap Murdjito Sasto.

Pada tahun 2019 Kabupaten Keerom mendapat Predikat sebagai Kabupaten Peduli HAM, serta Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura meraih predikat Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM.

 

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_15.00.40.jpeg

"Pada tahun 2019 Kabupaten Keerom meraih predikat Kabupaten Peduli HAM, serta Kabupaten Mamberamo Tengah,Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura mendapat Predikat Cukup Peduli HAM. Untuk tahun 2020 ini terdapat 5 daerah yang mendaftarkan untuk mendapat penilaian kabupaten/kota peduli HAM yaitu, kabupaten Keerom, Kabupaten Mimika,Kabupaten Mamberamo Raya ,Kabupaten Boven Digoel,Kabupaten Merauke. Harapan kami seluruh daerah di Wilayah Papua mendapat predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Untuk itu kami harap kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk terus mendorong perangkat daerah agar dapat meraih predikat tersebut."ujar Murdjito Sasto.

 

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_13.02.26.jpeg

Sambutan selanjutnya oleh Kepala Kantor Perwakilan FNF Indonesia.

"Kerjasama antara Friedrich Naumann Foundation (FNF) dengan Kemenkumham sejak tahun 2015. FNF adalah Non-Governmental Organization (NGO) dari Jerman yang fokus pada Pendidikan Demokrasi, Pemajuan HAM. Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM"Ujar Almut Besold.

Sementara itu Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi dalam sambutannya mengatakan, HAM bukan hanya kewajiban pemerintah pusat maupun Kanwil Kemenkumham Papua melainkan kewajiban kita bersama selaku Pemerintah Pusat dan Derah.

"Bapak/Ibu pada saat dilantik menjadi pejabat telah disumpah. Dimana point dalam sumpah tersebut salah satunya melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang berlalu dengan penuh rasa tanggungjawab. Oleh karena itu kita selaku ASN atau Pemerintah wajib memenuhi perlindungan,pemenuhan,penegakan,penghormatan terhadap HAM. Untuk itu Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM menagih janji dan tanggung jawab bapak/ibu untuk dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Daerah yang bapak/Ibu Pimpin"Ujar Mualimin Abdi.

Lebih lanjut dikatakan,untuk dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dapat dilakukan studi tiru terhadap Kabupaten/Kota yang telah memperoleh predikat tersebut. Serta dapat berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua.

 

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_14.59.51.jpeg

Hadir sebagai peserta, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Bagian Hukum Pemkab/Kota, serta unsur Dinas Kesehatan/Pendidikan Kabupaten/Kota se-Papua melalui media virtual.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak