Kanwil Kemenkumham Papua gelar Rapat TIMPORA tingkat Provinsi, Di Masa Tatanan Normal Baru

WhatsApp_Image_2020-07-09_at_08.58.48.jpeg

Jayapura, 9 Juli 2020_HUMAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bertempat di Swisbell Hotel Jayapura. Kegiatan ini di buka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Murdjito Sasto, didampingi Kadiv Keimigrasian Friece Sumolang yang juga Ketua TIMPORA Provinsi Papua, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua. Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua Susana Wanggai, serta anggota TIMPORA Provinsi Papua diantaranya perwakilan Kodam XVII Cenderawasih, Perwakilan BIN Daerah Papua, perwakilan Kesbangpol Prov Papua, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua,perwakilan Dinas Pariwisata prov papua, perwakilan BNN Provinsi Papua, perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan, perwakilan dinas tenaga kerja provinsi papua. Serta seluruh Kantor Imigrasi se-papua melalui media virtual (zoom meeting).

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua mengatakan, Pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban bermasyarakat dan bernegara serta wujud upaya penegakan hukum.

WhatsApp_Image_2020-07-09_at_08.59.09.jpeg

"Bapak/ibu, hari kita menggelar Rapat TIMPORA tingkat Provinsi tahun 2020, hal ini baru terselenggara karena dampak dari Pandemi Covid-19. Terbentuknya TIMPORA ini dimaksud agar tercipta hubungan antara instansi terkait, yang bekerjasama mengawasi kegiatan dan keberadaannya sesuai perannya masing-masing, agar dapat menyelesaikan persoalan-persoalan serta mencari solusi agar bisa berperan dan ditangani secara profesional tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan dan terkoordinir"ujar Murdjito Sasto.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan tak lepas dari sinergitas antar instansi yang berada di dalam wadah TIMPORA.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 bahwa, untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang tersebut dan menjamin keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tidak disalahgunakan dengan prinsip Selective Policy agar tidak membahayakan keamanan nasional maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)."ungkap Murdjito Sasto.

WhatsApp_Image_2020-07-09_at_08.59.07.jpeg

Pengawasan orang asing di masa pandemi Covid-19 memerlukan sinergitas dengan seluruh perangkat pemerintah yang terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

"Dalam melakukan pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia sangat diperlukan sinergitas perangkat pemerintah, yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Jika diperlukan akan digelar Operasi gabungan bersama-sama dengan instansi terkait yang tergabung dalam TIMPORA guna penegakan hukum keimigrasian di wilayah Papua"pungkas Murdjito Sasto.

WhatsApp_Image_2020-07-09_at_08.59.12.jpeg

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Abduraab Eli, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darwanto, Kasubid Intelijen Keimigrasian Ben Yuda Karubaba, Kasubid Penindakan Keimigrasian Rukman, JFU Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua.

WhatsApp_Image_2020-07-09_at_08.58.41.jpeg

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak