Dialog Interaktif TVRI Jayapura, Kanwil Kumham Papua Gelar Sosialisasi Pengesahan Badan Usaha & Badan Hukum

WhatsApp_Image_2020-06-26_at_18.07.24_1.jpeg

Jayapura, Jumat 26 Juni 2020_Humas - Di tengah Pandemi Covid -19 dengan pembatasan sosial (Social Distancing) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua kembali menggelar Dialog Interaktif bekerjasama dengan TVRI LPP Jayapura.

Sosialisasi kali ini mengusung Tema Pengesahan Badan Usaha atau Badan Hukum, Perseroan Terbatas dan Koperasi (26/6)

Dengan menghadirkan Narasumber, diantaranya Kurniaman Telaumbanua, Jabatan Kepala Divisi (Kadiv)Pelayanan Hukum dan HAM , Elsye Sisilia Aipasa,Jabatan Notaris Kota Jayapura, Fillep C. Hamadi, Jabatan Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jayapura.

Diawal Dialog, Kurniaman Telaumbanua, Kadiv Yankum dan HAM, mengapresiasi TVRI LPP Jayapura atas kerjasamanya live TVRI terkait Sosialisasi kepada masyarakat tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Papua.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi TVRI LPP Papua pada Acara sosialiasi kepada masyarakat terkait informasi Hukum, kata Kurniaman (26/6)

WhatsApp_Image_2020-06-26_at_18.07.24.jpeg

Dikatakannya, melalui siaran dialog interaktif, digelar selama 3 hari pada masa Pandemi Covid-19 Media Massa memiliki andil yang cukup besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

" Subyek Hukum adalah Individu dan Badan Hukum," tegas Kadiv Yankum dan HAM (26/6)

Terkait topik kita hari ini (26/6),Proses Badan Usaha menjadi Badan Hukum, saat ini Kemenkumham (Ditjen AHU) terus mengembangkan Aplikasi-Aplikasi berbasis on line guna mendorong percepatan proses layanan, kata Kadiv Yankum dan HAM.

Saat ini seiring berkembangnya teknologi Informasi makan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) lebih memanjakan masyarakat, Ungkap Kurniaman

Dijelaskannya, Jika dulu prosesnya memakan waktu berbulan-bulan, saat ini hanya satu hari, jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap dihadapan Notaris.

" Menggunakan Aplikasi ini semua Data menjadi terintegrasi antara data di Ditjend AHU, Notaris dan PTSP menuju Online Single Submision ," Ungkap Kurniaman. (26/6)

WhatsApp_Image_2020-06-26_at_18.07.23.jpeg

Dalam penjelasannya, Notaris Kota Jayapura, Elsye Sisilia Aipasa mengatakan, untuk mendapatkan legalitas hukum, sebuah perusahan adalah dengan akta autentic yang dikeluarkan oleh Notaris serta pejabat lainnya sesuai peraturan perUndang-Undangan.

"Bagi masyarakat yang ingin mendirikan Perusahaan, harus mendapatkan Legalitas yang diperlukan," Ujar Elsye.

Elsye mengingatkan, Akta Autentic dan Akta Perusahaan yang berwenang mengeluarkannya adalah Notaris dan Pejabat lain yang tentunya sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.

Terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pendirian PT berdasarkan Perjanjian, Dimana harus ada subyek hukum yang bersekutu yang beretikad mendirikan badan usaha kemudian kesepakatan tersebut dituangkan di dalam Akta Autentic, Kata Elsye (Jumat, 26/6)

Terkait dengan Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Elsye mengatakan Aplikasi tersebut sangat memudahkan kerja dari Notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencatatkan Badan Usahanya atau mendapat pengesahan Badan Hukumnya.

Aplikasi SABH dan SABU ini tentunya memudahkan rekan-rekan Notaris dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mencatatkan Badan Usahanya maupun pengesahan Badan Hukumnya, Ujar Elsye Aipasa

Ia lantas bersyukur dengan hadirnya Aplikasi ini, prosesnya hanya sehari langsung beres asalkan persyaratan yang diajukan oleh masyarakat kepada kami untuk pencatatan dan pengesahan Badan Usaha/Badan Hukum tersebut lengkap serta tentunya ditunjang dengan akses internet yang memadai.

WhatsApp_Image_2020-06-26_at_18.07.22.jpeg

Notaris Kota Jayapura ini pun menjelaskan, setelah memperoleh Akta Autentic Masyarakat tentunya memerlukan Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan oleh PTSP, hal ini pun dijelaskan oleh Kabid Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal dan PTSP Fillep C Hamadi.

Filep Hamadi, menerangkan alur pengurusan yaitu setelah memperoleh Akta Autentic Badan Hukum atau Usaha, selanjutnya untuk mendapatkan surat ijin usahanya Masyarakat silahkan datang untuk mengajukannya ke PTSP.

" Selama Masa Pandemi Covid-19 ini, petugas kami siap melayani," Ujarnya

Filep Hamadi pun mengingatkan agar Masyarakat tetap menerapkan Protokol kesehatan Covid-19.

Proses surat tersebut, Kata Filep Hamadi, tidak memerlukan waktu yang lama, dikarekan semua melalui Aplikasi dan diharapkan syarat yang diajukan telah lengkap.

Pada kesempatan ini pula, diadakan Dialog interaktif melalui sambungan telepon dari masyarakat yang ingin menggali lebih jauh sosialisasi hari ini (26/6)

Closing statement, Kadiv Yankum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua mengatakan, kami Kementerian Hukum dan HAM Papua mempunyai tata nilai yaitu Profesional,Akuntabel,Sinergi,Transparan,Inovatif ( PASTI) Inovatif sebagai salah satu tata nilai PASTI kami, dengan terus memberikan terobosan teknologi aplikasi yang tentunya untuk memudahkan pemberian pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kabid Pelayanan Hukum Habel Way, Kasubid AHU Muhammad Ilham, serta JFT dan JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA
U
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak