DISEMINASI AHU ON LINE LIVE TVRI PAPUA, KADIV YANKUMHAM : PEMILIK MANFAAT KORPORASI HARUS DIKENALI

WhatsApp_Image_2020-06-25_at_21.12.59_1.jpeg

Jayapura, 25 Juni 2020_HUMAS - Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi yang lebih di kenal dengan Beneficial Ownership (BO), hal ini secara khusus terkait dengan Koorporasi, Demikian yang diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua pada acara Noken Papua, Kamis 25 Juni 2020 di Jl. Bhayangkara 1-C Jayapura - Papua.

Acara Dialog Interaktif ini terselenggara berkat kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bersama TVRI Papua.

Tema yang diusung kali ini, Tinjauan Aplikasi Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi Kegiatan ini sebagai bentuk sosialiasi kepada masyarakat terkait dengan korporasi, di tengah Pandemi Virus Covid-19 yang merebak di seantero Indonesia juga Tanah Papua.

Dialog ini menghadirkan juga Narasumber Kabid Pelayanan Hukum, Habel Way, serta Fakriansa, Notaris Kabupaten Jayapura.

Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, terlebih dahulu kita harus mengenali Pemilik Manfaat Korporasi atau Beneficial Ownership (BO) khusus terkait dengan korporasi baik itu yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

"Pada kenyataanya korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yg merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Korporasi yang dimaksud disini adalah sebagaimana disebutkan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018 bisa berbentuk PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan bentuk korporasi lainya"ujar Kurniaman Telaumbanua

 

WhatsApp_Image_2020-06-25_at_21.12.59.jpeg

Kurniaman juga mengajak Masyarakat, jika ingin mendirikan korporasi jangan ragu ketika berhadapan dengan Notaris yang akan melontarkan pertanyaan terkait identitas pribadi.

" Jawablah dengan jujur, Karena ini merupakan bagian dari Manajemen Resiko agar terhindar dari tindak pidana, " Ungkap Kurniaman.(25/6)

Notaris Kabupaten Jayapura Fikriansa, Optimis dengan hadirnya AHU Online, sangat memudahkan notaris untuk melaksanakan tugasnya.

"Notaris pada dasarnya mendukung regulasi- regulasi yang dikeluarkan pemerintah, kami suport, " Ujarnya

Fakriansa pun menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, Notaris berpegang pada UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

WhatsApp_Image_2020-06-25_at_21.13.05.jpeg

Dikatakannya, di mana peran Notaris sangat strategis karena berhubungan langsung dengan pelaku usaha.

Di mana, dalam Perpres Nomor 13 tahun 2018, Notaris merupakan salah satu orang yang dapat menyampaikan informasi terkait Beneficial Ownership selain pendiri dan pengurus korporasi, tegas Fakriansah.

Menurutnya, peran notaris hanya menyampaikan bukan menetapkan pemilik manfaat dari korporasi tersebut.

" Yang menetapkan pemilik manfaat dari korporasi tersebut adalah korporasi itu sendiri, bagi masyarakat yang ingin mendirika korporasi harus terlebih dahulu menetapkan siapa pemilik manfaat dari korporasi itu, " Jelasnya (25/6)

Pemilik manfaat itu adalah seseorang yang dapat memberhentikan atau mengganti sebuah jabatan, sehingga dengan kata lain pemilik manfaat tersebut merupakan pemilik modal suatu korporasi tersebut, jelas Fakriansa

Habel Way, Kabid Pelayanan Hukum menambahkan, Terkait dengan produk AHU Online ini, sangat memudahkan pengurusan serta sangat membantu pelaksanaan tugas notaris, karena jika dulu pemberkasan pendirian korporasi memakan waktu berbulan-bulan saat ini bisa selesai dalam satu hari asalkan berkas yang akan di input dalam aplikasi tersebut lengkap.

" Saya mengajak masyarakat Papua, mari kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman yang semakin pesat ini, " Ujar Habel Way

Narasumber juga berdiskusi dengan masyarakat melalui layanan telepon dan menjawab pertanyaan dari masyarakat seputar BO.

Pada penghujung Dialog, sebagai closing statement, Kadiv Yankum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, oleh karena itu kami pun membutuhkan kritik dan saran masyarakat terkait produk kami. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi kami untuk perbaikan kedepannya apa yang perlu dibenahi kembali agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik.

Hadir juga Kasubid AHU, Ilham dan JFT pada Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak