PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA TERUS PRODUKTIF DI TENGAH PANDEMI COVID 19, BERIKAN BANTUAN KEPADA SUKU MEE SEMBARI SOSIALISASI BANKUM

WhatsApp_Image_2020-06-25_at_08.19.23.jpeg

Jayapura, Rabu 24 Juni 2020_HUMAS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua tetap produktif walau di tengah badai Pandemi- Covid 19 yang tak kunjung berakhir.

Kegiatan demi Kegitan kerja terus dilakukan JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Papua, Nus Gobai,SH.

Selain sebagai Penyuluh Hukum Kanwil Papua, Nus Gobay juga seorang panutan Masyarakat Suku Mee. Nus Gobay diberikan mandat menjadi Kepala Suku Besar Mee di Papua.

Nus Gobay terus produktif, dengan rasa simpati dan empatinya di tengah Pandemi Covid-19.

Dengan tekadnya yang kuat membantu sesama, Ia kemudian berupaya membangun Kerja Sama dengan para pihak termasuk intelektual Suku Mee dalam rangka meringankan beban Ekonomi sekaligus lakukan penyuluhan hukum.

Sambil menyelam dua tiga pulau terlampaui, Nus Gobay JFT penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Papua tidak menyiakan kesempatan.

WhatsApp_Image_2020-06-25_at_08.19.26.jpeg

Selain membagikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang mebutuhkan bantuan, kesempatan tersebut juga Nus Gobay melakukan Sosialisasi Penyuluhan Hukum.

Hal ini dilakukan sembari pembagian sembako 60 paket bagi suku Mee di Wilayah Kabupaten Jayapura, Sentani dan sekitarnya pada,Rabu (24/6)

Pembagian Sembako dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan bertempat di halaman kantor bekas Dinas Sosial Kabupaten Jayapura Sentani.

Nus Gobay ketika dihubungi Humas Kanwil Papua melalui telepon selular mengatakan, saya pada kesempatan tersebut memberikan Penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum (Bankum) bagi orang miskin atau kurang mampu.

Kepada masyarakat, kata Nus Gobay, disampaikan apabilah ada masalah hukum, tidak usah bingung cepat ambil tindakan, caranya dengan mengakses UU ini.

Dijelaskan lebih lanjut, karena dalam proses peradilan anda didampingi oleh pemberi Bantuan Hukum yaitu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lolos ferifikasi.

WhatsApp_Image_2020-06-25_at_08.19.24.jpeg

" OBH yang membantu anda tidak dipungut biaya alias gratis tidak bayar jasa advokat," Ungkap Nus Gobay

Pesannya, anda sekalian cukup datang saja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Jln. Raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, depan Kantor BKKBN Provinsi Papua dan kami akan mengantar ke Kantor OBH dimaksud.

Selain itu juga, Nus Gobay di tengah Pandemi Covid-19 tak lupa memberikan pesan-pesan kesehatan terkait protokol tetap Pandemi Covid-19.

Kepada Masyarakat Mee di Wilayah Mamta Jayapura, mari ikuti dan taat pada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Kalau keluar wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan, jaga jarak aman, jika tidak terlalu penting sebaiknya tetap di rumah saja, dikarenakan kota Jayapura setiap hari kasus corona terus bertambah.

Nus Gobay, Kepala Suku besar yang juga adalah Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, berharap masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yg telah ditetapkan pemerintah agar kita terhindar dari wabah Covid-19 ini, tutup Nus Gobay

Acara pendistribusian Bahan Makanan berlangsung baik dan lancar, sesuai ketentuan Protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua. (*)

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail