KANWIL PAPUA TINGKATKAN KOORDINASI DILKUMJAKPOL PAPUA

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_15.42.00.jpeg

Humas_04/06/2020. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua yang diwakili oleh Kadiv Administrasi Johan Manurung bersama Kadiv Pemasyarakatan Sri Yuwono,menghadiri Undangan Kepala Kepolisian (Kapolda) Papua Irjend.Pol.Drs.Paulus Waterpauw bertempat di Polda Papua.

Undangan tersebut dalam rangka membahas beberapa isu strategis terkait Forum DILKUMJAKPOL serta pembahasan Pemberian Bahan Makanan Tahanan terkait Surat Menkumham kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
tentang Penundaan Pengiriman Tahanan ke Lapas/Rutan/Cabang Rutan se Indonesia dimasa Covid-19.

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_15.42.01.jpeg

Dalam penjelasannya, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung menyampaikan, bahwa terkait dengan Bahan Makanan Tahanan A2 menurut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM RI tentang Registrasi Pemberian Makanan Kepada Tahanan (A2) di luar Lapas/Rutan/LPKA bahwa Bahan Makanan tersebut menjadi tanggung Jawab Kalapas/Karutan/KaLPKA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-511 perihal Registrasi Pemberian Makanan kepada Tahanan (A2) di luar Lapas/Rutan/LPKA, bahwa penundaan sementara penerimaan Tahanan A2, Tahanan A3 dan terdakwa yang sudah di putus oleh pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada registrasi di Lapas/Rutan/LPKA sementara tahanan di titipkan di Kepolisian, maka terkait makan dan minum tahanan tersebut menjadi tanggung jawab Kalapas/Karutan/KaLPKA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)" ujar Johan Manurung.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono mengatakan, terkait hal teknis atau pelaksanaan surat tersebut pihaknya telah memerintahkan para Kalapas/Karutan/KaLPKA untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Terkait mekanisme pemberian makan dan minum bagi tahanan tersebut, kami telah memberitahukan kepada Kapalas/Karutan/KaLPKA untuk segera berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan untuk pelaksanaanya. Kami juga akan melakukan monitoring terkait hal tersebut sebagai bahan evaluasi dan laporan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan"Ungkap Sri Yuwono.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, KaPolres Jayapura Kota, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, para Asisten Kajati Papua, serta para Direktur di Jajaran Polda Papua.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail