Edukasi Layanan Keimigrasian di Era Kenormalan Baru

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_18.17.54.jpeg

Humas_04/06/2020. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Murdjito Sasto beserta Kadiv Keimigrasian Friece Sumolang, mengikuti arahan edukasi layanan keimigrasian di era kenormalan baru oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui media zoom meeting. The New Normal (Normal Baru) adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_18.17.531.jpeg

Dalam arahannya Direktur Jenderal Imigrasi KemenkumHAM Jhoni Ginting mengatakan, perlunya edukasi bagi jajaran keimigrasian baik tingkat pusat maupun daerah terkait pelaksanaan pelayanan keimigrasian di era kenormalan baru ini.

"Kita saat ini tengah bersiap menghadapi the New Normal (normal baru) di tengah pandemi covid-19. Untuk itu sangat penting memberikan edukasi kepada jajaran keimigrasian mulai dari tingkat pusat, Kanwil (Divisi Imigrasi) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) keimigrasian di daerah. Untuk UPT Keimigrasian, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat menyiapkan sarana Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,sarung tangan karet dan pelindung wajah (face shield) untuk petugas, pemasangan tirai transparan pemisah antara petugas dan pemohon, menyiapka fasilitas sanitasi (tempat cuci tangan,sabun cair, hand sanitizer dll), menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh, jumlah booth pelayanan paspor yang di buka maksimal 50% dari jumlah booth yang tersedia pada upt dan memberikan jarak antar booth, melakukan penyesuaian sarpras yang tersedia sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masing-masing upt dalam rangka penerapan social distancing, pelayanan paspor dilakukan secara bergilir oleh petugas di upt dengan membuat jadwal petugas layanan, serta melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala"ujar Jhoni Ginting.

Lebih lanjut dikatakan, terkait pelaksanan pelayanan tersebut terdapat prioritas-prioritas yang harus dilaksakan bagi seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis.

"Dalam pelaksanaan tusi hendaknya berpedoman pada SOP yang berlalu serta Protokol Kesehatan. Prioritas dalam memberikan pelayanan di era kenormalan baru ini selain petugas pastikan yang berada di ruang layanan adalah pemohon dan petugas yang telah melalui protokol kesehatan. Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan alat pemeriksa suhu tubuh (thermogun) sebelum pemohon masuk lingkungan upt, perlindungan dan kesehatan petugas imigrasi menjadi prioritas dalam pelaksanaan layanan paspor kepada masyarakat umum dalam masa pandemi Covid-19 dengan memastikan ketersediaan APD dan memastikan fasilitas penambah daya tahan tubuh (vitamin) bagi petugas. Dalam pelaksanaan pemberian layanan paspor di era new normal ini, agar dapat dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara berkala"ungkap Jhoni Ginting.

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_18.17.53.jpeg

Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Imigrasi pun menyampaikan kepada para Kepala Divisi Keimigrasian agar membuka dan membatasi jumlah kuota pada Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).

"Untuk Divisi Imigrasi, kiranya dapat membuka dan membatasi jumlah kuota pada Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang di buka maksimal 50% (lima puluh persen) dari kuota yang dibuka pada upt dalam keadaan normal"ujar Jhoni Ginting.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail