Sekretaris Jenderal KemenkumHAM Memberikan arahan terkait dimulainya tatanan Normal Baru (New Normal) kepada 33 Kantor Wilayah melalui media zoom meeting

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_15.50.44.jpeg

Humas_04/06/2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto memberikan arahannya terkait Sistem Kerja Pegawai Menuju Tatanan Normal Baru bagi ASN KemenkumHAM dengan menggunakan media zoom meeting kepada Seluruh Unit Satuan Kerja dijajaran Kementerian Hukum dan HAM, tak terkecuali Kanwil KemenkumHAM Papua. Dari Kanwil KemenkumHAM Papua hadir pada kegiatan tersebut Kakanwil KemenkumHAM Papua Murdjito Sasto, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kadiv Imigrasi Friece Sumolang, Kadiv Pemasyarakatan Sri Yuwono, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya Sekretaris Jenderal KemenkumHAM Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi KemenkumHAM serta adaptasi pelayanan kepada masyarakat terhadap perubahan tatanan Normal Baru agar dapat tetap produktif dan aman.

"Kita akan bersiap menuju tatanan kerja Normal Baru (New Normal), untuk itu perlu kami sampaikan Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KemenkumHAM. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru."Ujar Bambang Rantam Sariwanto. Lebih lanjut dikatakan terkait sistem kerja tersebut dibagi menjadi 2 bagian yakni Pegawai ASN yang bekerja dari kantor (Work From Office) dan bekerja dari rumah (Work From Home).

 

WhatsApp_Image_2020-06-04_at_16.42.25.jpeg

"Mulai tanggal 5 Juni 2020 seluruh ASN melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor (Work From Office/WFO), maupun di rumah masing-masing (Work From Home/WFH) sesuai hari dan jam kerja yang telah di tentukan, terkait dengan sistem kerja dari kantor (Work From Office/WFO) terdapat 4 point yang harus dijalankan yaitu, Pimti Madya (Pejabat Eselon I), Sahli Menteri dan Stafsus Menteri, Pimti Pratama (Pejabat Eselon II) dan pejabat fungsional ahli utama melaksanakan tugas kedinasan di kantor setiap hari kerja, Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV) baik di Unit Utama maupun di daerah melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 3 orang pejabat yang wajib hadir setiap hari kerja, pelaksana dan fungsional tertentu (staf pada unit utama dan kanwil) melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 8 orang wajib hadir setiap hari kerja. Selain itu diatur pula sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yaitu, mengisi administrasi kepegawaian seperti absensi mandiri melalui aplikasi SIMPEG dan mengisi jurnal harian, ASN melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung, atasan langsung melakukan pengawasan terhadap ASN yang melakukan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal masing-masing, serta melaporkan hasil pekerjaan yang ditugaskan oleh atasan langsung."ungkap Bambang Rantam Sariwanto

 

Selain sistem kerja, diatur pula pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). "Untuk pola kerja Work From Office (WFO) wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 diantaranya, ASN berangkat kerja dari rumah dalam kondisi sehat, selama perjalan wajib menggunakan masker, jaga jarak jika menggunakan angkutan umum, tidak menyentuh bagian tubuh yang sensitif seperi mata,hidung dan mulut, kemudian setibanya di kantor wajib cuci tangan, tetap memakai masker, jaga jarak antar rekan kerja, membersihkan tempat kerja serta kurangi kontak fisik secara langsung bagi sesama ASN. Bagi yang melaksanakan Work From Home (WFH) pola kerjanya adalah, tetap tinggal di rumah, menjaga pola makan yang baik dan rutin berolahraga, tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali terdapat alasan yang penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi unsur-unsur kelengkapan administrasi lainnya."ujar Bambang Rantam.

Bagi ASN KemenkumHAM di wilayah Provinsi serta Kabupaten/kota Bambang Rantam Sariwanto mengatakan jika di wilayah kerja masih pemerintah daerah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka tetap mengikuti pedoman oleh pihak Pemda tersebut.

Dalam hal perlu menyusun standar pelayanan pada UPT yang berisikan tugas pelayanan instansi lain (aparat penegak hukum,kawasan,dll) termasuk tugas pengawasan, maka dilakukan koordinadi dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran dan Surat Sekretaris Jenderal yang substansinya mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail