30 Orang WNA Asal PNG Dipulangkan Lewat PLBN Skow

WhatsApp_Image_2020-06-03_at_13.55.401.jpeg

Jayapura, 3 Juni 2020 - Humas - Terdapat
30 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Tetangga Papua New Guinea (PNG) di Jayapura yang hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw Wutung, Provinsi Papua.

WhatsApp_Image_2020-06-03_at_13.55.441.jpeg

Dengan merujuk pada permintaan Repatriasi Warga Negara PNG terdampak Covid-19 di Indonesia via PLBN Skouw juga sesuai surat edaran Gubernur Papua tentang pencegahan ,Pengedalian, dan penanggulangan Covid-19 di Papua. Sebagaimana saat ini kondisi state of Emergency dan penutupan perbatasan dikarenakan Covid-19 serta pertimbangan hubungan kerja sama bilateral yang terjalin baik dengan PNG.

WhatsApp_Image_2020-06-03_at_13.55.44.jpeg

Oleh karena itu, 30 orang WNA asal PNG tersebut hari ini (3/6) reski dipulangkan melalui PLBN Skouw di Wutung. Disampaikan Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Johan Manurung, WNA asal PNG yang dipulangkan 23 diantaranya adalah mantan Narapidana yang telah habis menjalani pidana di Lapas Abepura dan Doyo masuk menjadi Deteni di Rudenim Jayapura, 2 lainnya diserahkan dari Badan Narkotika Nasional Povinsi Papua (BNNP) dan 5 orang yang ijin tinggal terbatasnya telas habis.

Dikatakan Johan Manurung, Hari ini setelah melakukan koordinasi dengan BNN, Rudenim, Ka.Kanim Kelas I TPI Jayapura Ka Badan Perbatasan dan Divisi Keimigrasian, pemulangan 30 orang WNA berjalan lancar. WNA tersebut sudah menjalankan sesuai protokol kesehatan dan protokol pengawasan perbatasan," ujar Johan Manurung " 30 orang WNA asal PNG telah kami serahkan secara administratif kepada Pemerintah Papua New Guinea," Ungkap Johan Manurung di Skouw Wutung (3/6)

Senada dengan Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua, Friece Sumolang, 30 orang WNA asal PNG tersebut ini adalah mengikuti aturan terkait dengan prosedur perlintasan. " Permenkum HAM No.11 itulah menjadi dasar kita untuk melakukan deportasi," Ujar Friece Sumolang. Dikatakan lebih lanjut, 30 orang WNA tersebut tentunya mengikuti aturan-aturan Protokol kesehatan yang ada, yang mana telah diikuti sejak dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) saat menjadi deteni dan penyerahan di Kantor Imigrasi Jayapura untuk melakukan clearance out untuk selanjutnya dipulangkan ke Negara asalnya.

WhatsApp_Image_2020-06-03_at_13.55.39.jpeg

Friece Sumolang dalam penjelasannya mengatakan Warga Negara PNG tersebut ketika diperiksa Rapid tes 3 orang diantaranya dinyatakan reaktif, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan PCR (swab) ternyata negatif sehingga diperbolehkan untuk melintas. " Pemerintah PNG pun tidak akan menerima jika ada di antara 30 orang tersebut reaktif Covid -19," tutupnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Badan Perbatasan Provinsi Papua, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan, Kabag Program dan Humas, Hendrik Pagiling, Kabid Inteldak Div.Keimigrasian Abduraab Ely, Para pejabat Eselon IV dan V serta Staf di Jajaran Kanim Kelas I TPI Jayapura dan Rudenim Jayapura (*)

WhatsApp_Image_2020-06-03_at_13.55.37.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak