Peran Sentral Penyuluh Hukum dalam membangun Budaya Hukum Masyarakat di tengah Pandemi Covid-19

WhatsApp_Image_2020-05-11_at_13.18.27.jpeg

Humas_11/05/2020. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua Murdjito Sasto, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, Kadiv Pemasyarakatan, Sri Yuwono, dan Kadiv Imigrasi Friece Sumolang mengikuti Teleconference (Zoom Meeting). Teleconference kali ini bertajuk, Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam mewujudkan kesadaran masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, bersama Kepala BPHN Kemenkum HAM, R.Benny Riyanto.

WhatsApp_Image_2020-05-11_at_14.14.01.jpeg

Selain Agenda peran penyuluh hukum, agenda lain yang tak kalah penting yakni Launching Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Kepala BPHN KemenkumHAM Benny Riyanto mengatakan, jika mengacu pada Tusi Kementerian Hukum dan HAM, yang bekerja di bidang hukum meliputi seluruh aspek hukum yang ada. Kementerian Hukum dan HAM merupakan Kementerian yang bekerja di bidang hukum meliputi seluruh aspek hukum yang ada.

WhatsApp_Image_2020-05-11_at_12.33.46.jpeg

"Artinya, sistem hukum sendiri terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum," tegas Riyanto. Hal lain yang menjadi penekanan Ka.BPHN Terkait dengan tupoksi Kemenkum HAM, dari ketiga sistem hukum tersebut, semuanya menjadi tanggungjawab KemenkumHAM. Sehingga dalam pembentukan hukum terlibat 2 (dua) Unit Eselon I diantaranya, Direktorat Jenderal Peraturan PerUndang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait dengan substansi hukum ini adalah kelembagaan, kemudian budaya hukum (Legal Culture)"ujar Benny Riyanto. Lebih lanjut dikatakan dari ketiga sub sistem hukum tersebut, hal tersulit adalah membangun Budaya Hukum (Legal Culture). "Terkait dengan membangun budaya hukum, tidaklah mudah seperti membalikan telapak tangan," Ungkap Riyanto

Dalam membentuk suatu Undang-Undang, pekerjaan yang tidak terlalu sulit untuk membuat regulasi, tapi untuk membangun Budaya Hukum, kalau kita tidak serius kemungkinan besar membangun Budaya Hukum itu membutuhkan waktu satu generasi. Karena dalam membangun Budaya Hukum tidak hanya membangun Budaya takut terhadap hukum walaupun hukum itu ada sanksinya, namun yang terpenting adalah bagaimana menjadikan subjek hukum itu memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

 

Agar secara otomatis subjek hukum patuh dan taat pada hukum yang ada. Jika tidak terbentuk budaya patuh, maka subjek hukum akan mentaati hukum jika ada petugas saja. Untuk itu diperlukan peran serius para penyuluh hukum agar dapat membangun Budaya Hukum di masyarakat."Ungkap Benny Riyanto.

 

Peran Sentral Penyuluh Hukum, dalam membangun Budaya Hukum

"Tugas jabatan Penyuluh hukum ini sangat berat, karena harus mampu mengaplikasikan sistem hukum nasional. Seorang penyuluh hukum tidak boleh gaptek, harus menguasai teknologi informasi, dalam pembangunan yang memanfaatkan teknologi informasi saat ini, bekerja tidak hanya bekerja keras namun juga bekerja cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Saya berharap di tingkat pusat dapat dibuatkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) / Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Penyuluhan Hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, karena selain memudahkan penyuluhan hukum tapi disisi lain teknologi informasi memiliki resiko yang kecil. Untuk itu dalam memberikan formasi atau penyuluhan hukum dengan mamanfaatkan teknologi informasi harus akurat karena sekali di lepas informasi tersebut ke masyarakat melalui media sosial (pemanfaatan teknologi informasi) maka harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya" ujar Benny Riyanto.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala BPHN KemenkumHAM Benny Riyanto melaunching Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Penyuluh Hukum. "Pada kesempatan ini pula, kami melaunching Buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Jabatan Penyuluh Hukum. Buku panduan ini digunakan untuk pelaksanaan tusi Penyuluh Hukum agar hasilnya sesuai output/outcome yang diharapkan" ungkap Benny Riyanto.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail