CEGAH COVID-19 KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA LAKSANAKAN ARAHAN PUSAT MELALUI MEDIA TELECONFERENCE

WhatsApp_Image_2020-04-02_at_16.29.26.jpeg

Jayapura, 2 April 2020. Humas Papua - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Murdjito Sasto bersama Kepala Divisi Administrasi mengikuti Teleconference bersama Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenkum HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto.

WhatsApp_Image_2020-04-02_at_16.29.25.jpeg

Teleconference ini tidak seperti biasa dilaksanakan di Kantor, namun kali ini masing-masing pimpinan Kanwil Kemenkum HAM mengikutnya dari rumah. Work From Home (WFH) menjadi kebijakan pusat dalam mencegah penularan virus mematikan yang menggemparkan seantero Dunia, yang mengharuskan ASN melakukan aktifitas pekerjaan dari Rumah. (2/4) Komitmen bersama Kakanwil bersama Jajaran Kanwil Kemenkum HAM Papua terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, dilaksanakan dengan baik di seluruh Lapas se-Papua Narapidana yang melaksanakan PB,CB dan CMB sebanyak 190 org. Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini perlu untuk diketahui khususnya oleh para Warga Binaan pemasyarakatan (WBP).

WhatsApp_Image_2020-04-02_at_16.29.28.jpeg

"Hal ini terkait upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada Lapas se Tanah Papua," ungkap Kakanwil Papua. Untuk itu perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku" Ungkap Murdjito Sasto. Dijelaskan Kakanwil terkait dengan keadaan normal asimilasi itu suatu proses pembinaan Narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan Masyarakat,sebagaimana bekerja di luar Lapas /Rutan. Namun dikarenakan adanya wabah Corona ini Pemerintah melakukan suatu upaya untuk pencegahan Covid-19 yang harus dilaksanakan seluruh Kalapas se Papua sesuai aturan yang berlaku, tegas Murdjito Sasto.

WhatsApp_Image_2020-04-02_at_16.25.52.jpeg

Menkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 2 ayat 1 menerangkan bahwa Asimilasi Pemuda /Anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas. "Dengan syarat Pemberian Asimilasi ini harus memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
sedangkan untuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sesuai dengan Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menjelaskan Narapidana yang dapat diberikan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas harus memenuhi syarat,dan
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakukan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana". Hal lain yang juga menjadi fokus perhatian Kakanwil Kemenkum HAM Papua,terkait Recofusing anggaran , bahwa telah dilakukan pembuatan bilik steril pada UPT Se Papua, pembelian cairan disenfektan, pembuatan westafel pada pintu masuk satker serta melakukan kerjasama dengan PMI untuk penyemprotan disenfektan pada UPT se papua.(*)

 

 

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak