Kanwil Kemenkum HAM Papua gelar Pembinaan Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Bagi Satker Pemasyarakatan

Kanwil Kemenkum HAM Papua gelar Pembinaan Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Bagi Satker Pemasyarakatan

Humas_24/02/2020. Pembinaan Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan digelar Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Agenda Pembinaan Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Papua ini, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua yang diwakili Kadiv Administrasi Johan Manurung bersama Kadiv Pemasyarakatan Sri Yuwono,serta menghadirkan narasumber dari Direktur Teknologi,Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Dodot Adikoeswanto.

Foto_Beritak2.jpg

Dalam arahannya Dir.Teknologi,Informasi dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan Dodot Adikoeswanto mengatakan, data dukung dalam proses menuju WBK/WBBM telah tertuang di dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK/WBBM namun sebelum menuju ke LKE terlebih dahulu ditentukan anggota masing-masing pokja di dalam 6 Area Perubahan.

"Untuk memenuhi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) diperlukan Pokja. Pokja terbagi atas 6 Area Perubahan diantaranya, Manajeme n Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Untuk Menuju kesana, terlebih dahulu ditetapkan SK TIM Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebelum penetapan SK tersebut harus ada prosesnya berupa Rapat Pembentukan TIM. Di dalam Rapat tersebut juga ada data dukungnya seperti Undangan/Nota Dinas Daftar Hadir,Notulen,Foto/Dokumentasi Rapat. Langkah tersebut merupakan awal dari Pembentukan TIM tersebut, setelah itu Pokja-pokja yang telah terbentuk bekerja sesuai data dukung yang telah di tetapkan pada LKE. Setelah terkumpul, data dukung tersebut di upload melalui Aplikasi E-RB"ujar Dodot Adikoeswanto.

Lebih lanjut dikatakan, waktu dalam mengupload data dukung pada aplikasi e-rb tersebut paling lambat tanggal 29 Februari 2020.

Foto_beritak1.jpg

"Upload Data Dukung di dalam Aplikasi E-RB paling lambat tanggal 29 Februari 2020. Kita memiliki waktu tersisa 5 hari lagi. Setelah itu Aplikasi tersebut di close (tutup) yang menyebabkan tidak dapat lagi mengapload data dukung. Untuk itu diharapkan kepada seluruh Satker Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil KEMENKUMHAM Papua dapat segera mengupload data dukung sesuai pokjanya masing-masing serta saling bersinergi antar pokja agar data dukung dapat dipenuhi.Hal ini guna mensukseskan Resolusi Pemasyarakatan serta untuk meraih Predikat WBK/WBBM"ungkap Dodot Adikoeswanto.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil KEMENKUMHAM Papua, Operator masing-masing pokja di Satker Pemasyarakatan, TIM Pokja Kanwil KEMENKUMHAM Papua.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA*

Web : papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhamkanwilpapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail