Perluas Akses Keadilan di Papua, Kanwil Kemenkum HAM Papua gelar Sosialisasi Bantuan Hukum

bankum2.jpg

Jayapura, 19 Februari 2020

HUMAS - Ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Kakanwil Kemenkum HAM Papua, oleh Sri Yuwono Kadiv Pemasyarakatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam rangka Perluasan Akses Keadilan resmi dibuka.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, pada hari ini, Rabu (19/2) menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum Dalam Rangka Keikutsertaan Pemerintah Memberikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin.

Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah, yang dibacakan Sri Yuwono Kadiv Pemasyarakatan mengatakan, Indonesia negara Hukum sesuai amanat Pasal 1 UUD 1945, Negara harus menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Dikatakan Sri Yuwono, Provinsi Papua terdiri 28 Kabupaten dan 1 Kota, memiliki 6 Pengadilan Negeri, mirisnya baru memiliki 2 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi yakni OBH Papua Justice Peace dan OBH Cenderawasih.

" Idealnya disetiap kabupaten harus memiliki OBH yang terverifikasi," tegas Sri Yuwono

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Papua diikuti 30 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Pemkab Keerom, Bagian Hukum Kota Jayapura, Polsek di Kota Abepura, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Distrik dan Kelurahan di Kota Jayapura serta UPT Pemasyarakatan se-Kota dan Kabupaten Jayapura

Narasumber dalam kegiatan ini disampaikan oleh Penyuluh Madya, Suhardiyatno tentang Implementasi Bantuan Hukum dan Perluasan Akses Keadilan dalam Perpektif Jasa Hukum dan Tanggungjawab

Sementara itu, usai Sosialisasi kepada Humas Kanwil Papua, Sutrisno Kabid Hukum mengatakan, di tahun 2021 seluruh OBH yang belum terverifikasi dan terakreditasi bisa mendaftar di Kemenkum HAM.

" Dari 53 Miliar dana OBH ditingkat Nasional, di Papua hanya mendapatkan kuncuran 165 juta," kata Sutrisno

Diharapkan juga oleh Suteisno peran dari Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan anggaran bantuan hukum di setiap Kabupaten Kota, sehingga semua masyarakat miskin bisa terakomodir.

Dikatakan Kabid Hukum, terselenggaranya Sosialisasi Bantuan Hukum ini agar masyarakat serta para pemangku kepetingan di daerah paham tentang program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua.

" Bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," kata Sutrisno

Negara hadir menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, tutup Kabid Hukum (*)

bankum4.jpg

bankum3.jpg

bankum1.jpg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak