KAJIAN HUKUM DAN HAM DI WILAYAH,KAKANWIL : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS IPK DAN IPM UPT HARUS PRO AKTIF MENGISI SURVEI

ikm33.jpg

Jayapura, 13 Februari 2020

HUMAS - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota dan Kabupaten Jayapura hari ini, Kamis 13 Februari 2020 melaksanakan rapat tentang Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah.

Kegiatan yang bertajuk, Implementasi Kemenkum HAM Corporate University Studi Tentang Pengelolaan Pengetahuan di Tingkat Wilayah dan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Pertemuan ini digelar di ruang Rapat Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Papua Jln Raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja Kota Jayapura Papua.

Kepala Kantor Wilayah, Murdjito Sasto dalam arahannya menjelaskan hasil survei mandiri IPK-IPM berbasis Elektronik (QR code) untuk menindaklanjuti kajian dalam mengidentifikasi dan memverifikasi permasalahan yang ada pada unit kerja yang dinyatakan tidak berpotensi WBK dan WBBM.

Hal lain yang menjadi penegasan Kakanwil, Murdjito Sasto survei ini guna memetakan permasalahan yang dihadapi Unit Kerja dalam survei IPK dan IPM. UPT segera menyusun rekomendasi untuk ditujukan kepada Kepala Kantor kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan unit kerja.

Kakanwil menekankan agar para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di luar Jayapura dalam waktu dekat akan disurati dan segera mengisi survei dimaksud, karena menjadi locus dari IPK dan IMP ini di Kanwil juga UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se Papua.

Sebelumnya Kepala Bidang HAM, Yulius Manurung memberikan penjelasan terkait pengisian Kuesioner kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota Jayapura. Harapan Kabid HAM, agar para Ka.UPT yang mengisi survei tersebut diupayakan mengisi sejujur-jujurnya

Kepada Humas, Kurniaman Telaumbanua, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengatakan hal ini penting sekali dalam rangka implementasi Kemenkum HAM Corpu. Dikatakan lebih lanjut, ini menjadi bahan awal bagi kita untuk menentukan kira-kira Kemampuan personil pemahaman terhadap tugas dan fungsinya.

" Seluruh UPT di Wilayah Papua akan kita kirim surat dan berharap agar seluruh Kepala UPT untuk mengisi kuesioner itu," tegas Kurniaman

Kuesioner yang diisi apakah tentang pengelolaan pengetahuan, maupun tentang IPK dan IKM, kata Kadiv YankumHAM Kanwil Papua.

Pada penghujung kegiatan, peserta mendapatkan souvenir berupa sebuah gelas yang bertuliskan kajian Hukum diserahkan langsung oleh Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM. Souvenir itu langsung diterima oleh Kepala Rudenim Jayapura, Alimuddin dan Kalapas Perempuan, Sarlota Haay (*)

 ikm11.jpg

ikm44.jpg

ikm22.jpg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak